Dosen Unpas Bandung Ditangkap Polisi Dugaan Ujaran Kebencian di Facebook, Bahas Soal People Power
Solatun Dulah Sayuti Dosen Unpas Bandung dicokok Polisi atas dugaan ujaran kebencian di Facebook. Solatun Dulah Sayuti bahas People Power.
TRIBUNKALTIM.CO, BANDUNG - Kali ramai di Bandung, Jawa Barat, mencuat kasus dugaan ujaran kebencian di Facebook.
Berhembusnya ujaran kebencian di Facebook ini seputar dunia politik, seperti di antaranya bahas mengenai kaitan People Power.
Yang lakukan dugaan ujaran kebencian di Facebook ini adalah seorang akademisi dari Universitas Pasundan.
Dosen pascasarjana Universitas Pasundan atau Unpas Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.
Solatun Dulah Sayuti menulis di Facebooknya pada 9 Mei 2019 dengan tulisan, Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka.
Pantauan di akun Facebook Solatun Dulah Sayuti hingga Solatun Dulah Sayuti ditangkap, postingannya itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.
"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas.
Penangkapan tersangka Solatun Dulah Sayuti, dosen Unpas Bandung ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya.
"Kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Solatun Dulah Sayuti adalah warga Jalan Margahayu Raya Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pada 9 Mei dia menulis status soal People Power.
Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.
"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat," tuturnya.
Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar.
"Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.
Kepada SDS yang sudah mengenakan pakaian tahanan ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana . Pasal itu juga yang menjerat Ratna Sarumpaet.
"Kami pakai Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana karena konten perbuatanya masuk ke pasal itu. Jadi belum pakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Polisi menyayangkan tindakan SDS.
Apalagi, mengingat latarbelakang dari SDS dari kalangan terpelajar dan intelektual.
"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat, kalau ada berita tidak benar, konfirmasi dulu," ujar Samudi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dosen Unpas Ditangkap Polisi, Gara-gara Unggah Ujaran Kebencian Soal People Power di Facebook, http://jabar.tribunnews.com/2019/05/10/dosen-unpas-ditangkap-polisi-gara-gara-unggah-ujaran-kebencian-soal-people-power-di-facebook.
BACA JUGA
TERPOPULER - BKN Pastikan CPNS 2018 yang Baru Lulus Tak Ikut Dapat THR PNS 2019 dan Gaji ke-13
Usai Dukung Prabowo Subianto, Beredar Surat Pemecatan Ustaz Abdul Somad dari UIN, Begini Faktanya
Ramalan Zodiak Hari Jumat 10 Mei 2019, Aries Dapat Kejutan dari Orang Tersayang, Gemini Jutek Abis
Terkuak Asal Usul Klaim Kemenangan 62 Persen Prabowo Subianto, Prof Laode: Semua Disuplai Data Valid
TERPOPULER - Member Oh My Girl Ungkap Kepopuleran V BTS di Sekolah, Seunghee: Dia Punya Banyak Teman
Like dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel