Kamis, 4 Juni 2026

Berita Video

VIDEO - Cara Pinjam Buku di Perpustakaan Daerah Kota Balikpapan, Daftar Jadi Anggota, Gratis

Bagi warga kota Balikpapan yang ingin mencari referensi atau membaca aneka buku dapat langsung menuju Perpustakaan Daerah Kota Balikpapan.

Tayang:
Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/ ARIF FADILAH
Lantai tiga Perpustakaan Daerah Balikpapan ini untuk umum, anggota juga diberikan tempat membaca yang memadai. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bagi warga kota Balikpapan yang ingin mencari referensi atau membaca aneka buku, mulai dari komik, majalah, buku pelajaran, hingga karya tulis ilmiah dapat dapat di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan.

Lokasi Perpustakaan Daerah di Balikpapan berada di Jalan Kapten Piere Tendean Gunung Pasir, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Perpustakaan Daerah ini buka setiap hari.

Jam buka Perpustakaan Daerah:

  • Senin hingga Kamis buka pukul 07.30- 18.00 Wita.
  • Jumat buka pukul 07.30- 16.00 Wita.
  • Sabtu dan Minggu buka pukul 10.00 - 14.00 Wita.

Gedung Perpustakaan Daerah dan Arsip Kota Balikpapan ini memiliki tiga lantai.

Lantai satu tempat layanan informasi, lantai dua ruang bermain dan ruang membaca anak-anak, lantai tiga perpustakaan untuk umum, lantai empat ruang multimedia.

Untuk bisa meminjam buku, harus terdaftar sebagai anggota terdahulu.

Tanpa dipungut biaya untuk membuat kartu anggota.

Butuh waktu kurang lebih lima menit saja untuk mendapatkan kartu anggota.

Ada tahapan yang harus dilalui.

Pertama: Calon anggota harus memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP Elektronik Balikpapan

Kedua: Mengisi data diri pendaftaran anggota online di komputer yang disediakan.

Ketiga: Usai mengisi data diri online, melaporkan ke petugas untuk verifikasi data

Keempat: Foto dengan latar belakang merah di tempat petugas verifikasi

Kelima: Kartu Anggota tercetak dan bisa digunakan saat itu juga.

Kartu anggota wajib dibawa setiap berkunjung ke Perpustakaan Kota Balikpapan.

Apabila kartu hilang/rusak akan diganti dengan kartu sementara sesuai kebijakan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan.

Setiap anggota wajib metaati tata tertib perpustakaan.

Setiap anggota berhak meminjam buku apapun dengan waktu masa peminjaman maksimal 10 hari.

Maksimal hanya tiga buku yang akan dipinjamkan Perpustakaan Kota Balikpapan.

Jika anggota menghilangkan buku saat masa peminjaman, harus menggantinya dengan yang baru.

Semua buku bisa dipinjam kecuali skripsi dan referensi.

(*)

BACA JUGA


Begini Bocoran Jersey Baru Persib Bandung, Catat Tanggal dan Cara Membelinya, Bisa Via Online


Kata SBY, Ada Sejumlah Tokoh yang Senang Menentang Siapapun Presiden RI, Itu Kebahagiaannya


Waketum Gerindra: Demokrat Tak Punya Andil dalam Upaya Pemenangan Prabowo, Malah Buat Suara Turun


TERPOPULER: 92 Ribu Orang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut SBMPTN 2019, Ini Alasannya


Beda Pendapat Sandiaga Uno dan Mahfud MD Soal Kasus Dugaan Makar, dari Opisisi Hingga Barang Bukti


Like and Follow Fanspage Facebook



Follow Twitter



Follow Instagram



Subscribe official YouTube Channel


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved