Ancam Bunuh dan Kirim Amplop Misterius untuk Donald Trump, Pria Ini Terancam 140 Tahun Penjara

Gary juga pernah mengirim email dan menelepon beberapa tempat untuk memberi ancaman ledakan bom.

Getty Images
Presiden Amerika Serikat Donald Trump 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pria asal Connecticut Gary Gravelle (51), harus menghadapi 16 dakwaan dan terancam hukuman 140 tahun penjara karena mengancam akan membunuh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Dikutip TribunWow dari NDTV, Senin (13/5/2019) Gary didakwa bahwa dirinya mengancam akan membunuh Presiden AS Donald Trump.

Menurut dokumen pengadilan, ia juga mengirim orang lain untuk memberi ancaman bom dan pernah mengirimkan surat berisi bubuk putih yang mencurigakan.

Karena perbuatannya, Gary didakwa dengan 16 tuduhan, termasuk tuduhan bahwa ia pernah mengancam presiden pada September 2018 lalu dengan mengirimkan sebuah amplop berisi bubuk putih dan pesan tulisan tangan berbunyi "You Die." (Kamu Mati-red)

Menurut surat dakwaan tersebut, Gary juga mengirim amplop serupa ke sebuah sinagog, sebuah masjid dan sebuah organisasi dari Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Berkulit Berwarna (NAACP).

Amplop itu dicurigai memiliki daya biotoksin tetapi ternyata tidak berbahaya, kata para petugas.

BACA JUGA

Billy Syahputra Disebut Sunting Model Elvia Caroline, Raffi Ahmad: Habis Lebaran Doain Saja

TERPOPULER - Atep Kenakan Jersey Persib Bandung, Sinyal Kembali Bergabung?

TERPOPULER - Klarifikasi Pria yang Dikait-kaitkan dengan Video Orang Berniat Penggal Kepala Jokowi

Diduga Pelaku yang Memutilasi Kasir Minimarket, Begini Sosok DP Mantan Pacar Vera Oktaria

Like and Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Gary juga pernah mengirim email dan menelepon beberapa tempat untuk memberi ancaman ledakan bom.

Ia mengancam akan meledakkan bom di Vermont, Washington dan di berbagai lokasi di Connecticut, termasuk gedung-gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.

Jika dinyatakan bersalah dari 16 tuduhan tersebut, Gary harus menghadapi hukuman penjara maksimum 140 tahun.

Gary sebelumnya dijatuhi hukuman pada tahun 2013 karena mengirim pesan ancaman dan telah dibebaskan di bawah pengawasan lembaga federal

Lalu ia kembali ditangkap tahun lalu atas dakwaan baru, menurut pernyataan Jaksa Agung AS John Durham pada hari Jumat (10/5/2019) lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ancam akan Bunuh Presiden Donald Trump, Pria Amerika Ini Terancam Hukuman 140 Tahun Penjara

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved