Cerita Dibalik Polemik Penyesuaian Lingkup Pelayanan BPJS di RSKD, Begini Kronologinya
Kita tidak memutus kontrak, hanya saja ada penyesuaian lingkup pelayanan yang bisa diberikan BPJS sesuai surat Kemenkes. Jadi,tidak semua terlayani
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polemik antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan terkait kerjasama belakangan ini sedang heboh diperbincangkan.
Belum diperpanjangnya akreditasi RSKD membuat BPJS Kesehatan Balikpapan melakukan penyesuaian pelayanan penjaminan. Seperti apa sebenarnya yang terjadi?
Saat ditemui Tribunkaltim.co, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Endang Diarty menceritakan, awal mula pada Januari 2019 lalu Menteri Kesehatan mengeluarkan rekomendasi untuk 720 Rumah Sakit (RS) yang tidak memiliki akreditasi untuk tetap Kerjasama dengan BPJS dan BPJS mencatat terdapat 50 RS yang telah habis akreditasinya dari Januari sampai April 2019, termasuk RSKD.
Oleh karena itu, direktur utama BPJS telah bersurat lima kali ke Menteri Kesehatan terkait adanya beberapa RS yang akreditasinya telah habis dan mencoba mempertimbangkan kerjasama dengan RS tersebut.
"Jadi kita lakukan pertimbangan lagi untuk RS yang telah habis akreditasinya. Apakah tetap melakukan kerjasama atau tidak," ujarnya.
Awalnya pada 30 April 2019 BPJS mengarahkan bahwa yang belum reakreditasi harus diputuskan kerjasamanya karena tidak memiliki aspek hukum dalam kerjasama. Pasalnya, ia menegaskan bahwa akreditasi merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi.
"Tapi kita melihat di RSKD merupakan kebutuhan dan rujukan utama sehingga kita mengajukan transisi sebulan dengan tetap melakukan kerjasama sambil RSKD melakukan persiapan-persiapan akreditasi," jelasnya.
Ia menambahkan, kelanjutan kerjasama dengan RSKD tersebut dengan catatan mengikuti arahan dari surat Menkes untuk RS yang telah habis masa akreditasinya.
"Itulah kenapa kita sesuaikan lingkup pelayanan antara surat Menkes dengan perjanjian kerjanya," pungkasnya.
Endang Diarty juga menjelaskan bahwa tidak ada pemutusan kontrak antara pihak BPJS dengan RSKD. Diakuinya, hingga saat ini BPJS masih melayani pasien yang berada di RSKD. Namun, hanya saja ada penyesuaian pelayanan BPJS yang dilakukannya, dikarenakan akreditasi RSKD yang telah kadaluwarsa sejak 4 April 2019 dan harus di perpanjang.
"Kita tidak memutus kontrak, hanya saja ada penyesuaian lingkup pelayanan yang bisa diberikan BPJS sesuai surat Kemenkes. Jadi, di kontrak kerjasama itu tidak semua dapat terlayani, melainkan yang tercantum di surat Kemenkes. Karena akreditasi RSKD belum di sepanjang, sedangkan itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan BPJS secara utuh," jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat Menkes tersebut, dinyatakan bahwa agar masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dan melindungi keselamatan pasien, maka terhadap rumah sakit yang belum reakreditasi sesuai dengan batas waktu berlaku sertifikat, maka direkomendasikan bagi RS yang sudah dilakukan survei reakreditasi dan sedang menunggu penetapan kelulusan, dapat memberikan pelayanan sesuai dengan ruang lingkup dalam kontrak yang menjadi bagian dari manfaat JKN.
Endang Diarti mengatakan, RS yang telah mendaftar dan mendapat tanggal pelaksanaan survei diperkenankan untuk tetap memberikan pelayanan tertentu, di antaranya pelayanan kegawatdaruratan dan pelayanan yang terjadwal rutin dan tidak dapat ditunda atau tidak mungkin dialihkan ke RS lain karena akan menyulitkan akses dan membahayakan keselamatan pasien, seperti Hemodialisa, kemoterapi, dan radio terapi.
"Jadi gak ada pemutusan kontrak dengan RSKD, masih berjalan kontraknya dan masih kita menjamin pelayanan di sana. Tapi ruang lingkup pelayanannya sesuai dengan surat yang dikeluarkan Menkes," ujarnya.
Lanjut dia, sedangkan pasien yang sedang rawat inap di RSKD juga masih tetap dilayani BPJSnya bagi pasien yang telah terlanjur rawat inap sebelum 11 Mei 2019. Bahkan, jika RS lain penuh, BPJS masih terbuka dan menjamin untuk dirujuk ke RSKD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dprd-bertemu-pimpinan-bpjs.jpg)