Nilai UN Tak Memuaskan?Catat Jadwal Ujian Nasional Perbaikan 2019, di 2018 di Atas 55 Juga Bisa Ikut

Penyelenggaraan Ujian Nasional Perbaikan 2019/ UNP 2019 ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan siswa yang memerlukan perbaikan hasil UN

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
https://unp.kemdikbud.go.id/
ILUSTRASI - Halaman pendaftaran Ujian Nasional Perbaikan tahun 2018 lalu di situs https://unp.kemdikbud.go.id/ 

“Ketika pelaksanaan UN sudah berintegritas, tantangan berikutnya terletak pada peningkatan kualitas pembelajaran. Kita harapkan capaian integritas ini sejalan dengan capaian akademik,” ujar Bambang.

Ditambahkan oleh Bambang, UN Perbaikan 2019/ UNP 2019 bagi peserta UN jenjang pendidikan menengah/sederajat akan dilaksanakan pada bulan Juli 2019.

Penyelenggaraan UN Perbaikan 2019/ UNP 2019 ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan siswa yang memerlukan perbaikan hasil UN, misalkan untuk memenuhi persyaratan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. (Humas Kemendikbud/ES)

Persyaratan Ujian Nasional 2018/UNP 2018 :

Meskipun belum ada info lanjutan seputar syarat Ujian Nasional Perbaikan 2019 atau UNP 2019, syarat UNP tahun 2018 ini setidaknya bisa sebagai gambaran persyaratan dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan calon peserta.

Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2018 seperti dilansir https://unp.kemdikbud.go.id/ adalah:

1. Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55.

2. Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai lebih besar dari 55 dengan ketentuan khusus.

3. Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C/Ulya yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.

Ketentuan umum:

1. Peserta SMA/MA dan SMK wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2017/2018.

Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK).

2. Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:

- Ijazah/surat keterangan lulus;

- Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)/SHUN sementara;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved