Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Jadi Korban Kecelakaan di Jalan, Begini Cara Urus Klaim dan Santunan Jasa Raharja

Jasa Raharja memberi perlindungan keselamatan bagi pengguna jalan raya, mulai dari pejalan kaki, motor hingga mobil bila terlibat insiden kecelakaan.

tribunkaltim.co/Muhammad Fachri Ramadhani
Seorang penumpang melakukan pemeriksaan kesehatan di Pos Pelayanan Pengobatan Gratis Jasa Raharja, Senin (13/5/2019) di terminal Batu Ampar Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jasa Raharja memberi perlindungan keselamatan bagi pengguna jalan raya, mulai dari pejalan kaki, motor hingga mobil bila terlibat insiden kecelakaan.

Jaminan pengobatan di rumah sakit, hingga santunan Jasa Raharja tersebut wajib diberikan negara terhadap warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan.

Hal itu sesuai dengan perintah Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) telah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim, Dasrul Aswad melalui Kabag Operasi Masril Hulima menjelaskan, sumber pembiayaan Jasa Raharha itu sendiri tak lain merupakan dari masyarakat.

Perhatikan saja STNK kendaraan di kolom SWDKLLJ, pasti terteran besaran nilai rupiah.

Bila kendaraan roda dua Rp35 ribu.

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaaan Lalu Lintas Jalan, artinya setiap tahun warga negara mengasuransikan keselamatan dirinya di jalan.

Dengan membayar iuran dan sumbangan wajib itu, masyarakat sudah membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas.

"Biaya perawatan maksimal Rp20 juta, lebih dari itu dia anggota BPJS, sisa biaya diserahkan klaimnya ke BPJS," katanya.

Kini data jasa raharja sudah terintegrasi online dengan kepolisian, rumah sakit, dinas kependudukan dan catatan sipil, jadi persyaratan lebih mudah untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Kalau dulu, orang membayar terlebih dahulu untuk dapat kuitansi kemudian ditukar ke Jasa Raharja, maka saat ini hal tersebut tidak lagi diperlukan.

Karena pihak Jasa Raharja akan mendatangi pasien kecelakaan dengan melakukan jemput bola.

Mereka memiliki petugas keliling atau petugas mobile service yang setiap harinya mendata korban di rumah sakit dan kepolisian.

"Dengar kecelakaan langsung datangi keluarga korban, ke TKP, langsung ke polisi juga untuk pembuktian kejadian.

Kami Survey TKP, keluarga korban bantu untuk lengkapi berkas-berkas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved