Darurat Narkoba

Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu di Tiga Lokasi Berbeda Dalam Sehari, Ini Kronologisnya

Satreskoba, Polresta Samarinda membekuk tiga pengedar sabu di tiga lokasi sekaligus hanya dalam sehari. Begini cara pengedar sembunyikan sabunya

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO Ditresnarkoba Polda Kaltim
Barang bukti kasus narkoba saat diamankan di Mapolda Kaltim. Sam Hari (23) pemuda asal Samarinda mendekam di sel lantaran kedapatan simoan narkoba 500 gram di lemari pakainnya, Kamis (25/4/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan pelaku peredaran narkotika.

Terdapat empat pelaku yang diamankan di tiga tempat yang berbeda di Kota Samarinda, berikut sejumlah barang bukti narkoba turut diamankan.

Tangkapan pertama dilakukan pada Senin (13/5) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Antasari, Gang Nusa Indah, tepatnya di Pasar Ijabah, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Sabaruddin (34) tidak berkutik saat Kepolisian meringkus dirinya.

1 poket sabu seberat 0,28 gram ditemukan saku baju yang dikenakan pelaku.

Lalu, tangkapan selanjutnya dilakukan di Jalan Cendana, Gang 10, Sungai Kunjang, Kota Samarinda sekitar pukul 17.30 Wita dihari yang sama.

Pelaku diamankan, Dwi Wisnu (29) dan M Erwin (37), dengan barang bukti 8 poket sabu seberat 5,71 gram.

Barang bukti lain yakni timbangan digital, plastik klip, 2 sendok takar, buku catatan penjualan, kotak rokok, 4 unit handphone (HP) dan uang tunai senilai Rp 400 ribu.

"Untuk pengungkapan di Jalan Cendana, kita amankan dua pelaku dengan narkotika jenis sabu yang kita dapatkan di lantai rumah.

Selain itu ada timbangan digital dan barang bukti lainnya," ucap Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap, Selasa (14/5/2019).

Selanjutnya, pengungkapan dilakukan pada Selasa (14/5/2019) pagi tadi, sekitar pukul 09.20 Wita, di Jalan Lambung Mangkurat, Gang H Usman, Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Pelaku diamankan saat sedang berdiri di depan gang, terlihat ada gelagat yang mencurigakan dari pelaku atas nama Arianto (42), petugas pun langsung meringkus yang bersangkutan.

Benar saja, 2 poket sabu seberat 0,50 gram ditemukan di saku pakaian yang dikenakan pelaku.

Selain itu, uang tunai senilai Rp 350 ribu juga diamankan, karena diduga uang hasil penjualan sabu.

Sementara itu, seluruh pelaku telah dibawa ke Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved