Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan, Ini Alasan Eggi Sudjana
Kendati demikian, Eggi Sudjana menolak untuk menandatangani surat penahanan terhadap dirinya.
TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka makar terkait seruan people power, Eggi Sudjana tetap mengikuti keputusan penyidik Polda Metro Jaya untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
"Pihak kepolisian punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.
Kendati demikian, Eggi Sudjana menolak untuk menandatangani surat penahanan terhadap dirinya dengan alasan seorang advokat seharusnya tidak dapat dipidana.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan Eggi atas kasus makar terkait seruan people power, Selasa.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi Sudjana dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi telau mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait kasus yang membelit kliennya.
Pitra Romadoni meminta BPN Prabowo-Sandiaga tidak perlu membuat keadaan menjadi sulit jika memang enggan membantu kliennya menghadapi kasus yang membelitnya.
"Saya minta kepada tim BPN, kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kami susah. Gitu saja," kata Pitra kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa siang (14/5/2019).
Diketahui, Eggi Sudjana ditangkap di ruang penyidikan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Saat ditanya lebih jauh tentang pernyataan itu, Pitra langsung meninggalkan wartawan.
Ia tidak mau menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power saat berorasi di luar tempat tinggal Prabowo di Jakarta Selatan usai Pilpres pada 17 April lalu.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi Sudjana dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi Sudjana telah mengajukan gugagatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu terkait stastus tersangkanya itu.
Kecaman Fadli Zon
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengecam penahanan Eggi Sudjana, tersangka dugaan makar terkait ucapannya tentang people power.
Fadli Zon menilai penangkapan tersebut bisa merusak demokrasi Indonesia.
Karena, ia melihat proses hukum tidak berjalan seimbang.
"Ya menurut saya penetapan bukan hanya disayangkan harus kita kecam karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita," ucap Fadli di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Lantas Fadli Zon membandingkan proses hukum yang menyerang pemerintah cenderung dipercepat.
Sementara laporan yang dibuat pihaknya, tidak direspons dengam baik oleh kepolisian.
"Saya ulangi mungkin ada sembilan laporan saya itu tidak di proses oleh pihak kepolisian. Ada yang mengancam membunuh saya, ada macam-macam itu tidak ada yang diproses," tuturnya.
"Tetapi kalau ada yang misalnya kepada pihak pemerintah langsung diproses bahkan ditangkap. Ada yang baru ngomong begitu saja langsung di tangkap, ini kan lucu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu menilai tak ada yang salah dalam pernyataan people power.
Fadli Zon menilai people power tak terkait dengan makar.
"People power itu apa sih artinya? kekuatan rakyat, orang berdemontrasi memprotes kecurangan, itu konstitusional. Jadi people power itu konstitusional," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya. (Kompas/Rindi Nuris Velarosdela/Tribunnews.com)
BACA JUGA:
Setelah Singapura Temukan Monkey Pox, Batam Waspada, Berikut Perbedaan Cacar Monyet dan Cacar Air
Lewati Musim Perdana di Indonesia, Bojan Malisic Mengaku Ingin Pensiun di Persib Bandung
UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo; Selasa 14 Mei, Data Masuk 80,61%
Istri Atur Siasat Bareng PIL untuk Habisi Suami, Ini Masalah yang Memicunya
Robert Rene Alberts Akui Persib Bandung Terlambat Bentuk Tim, Singgung soal Pergantian Pelatih
Like dan follow fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan, Ini Pernyataannya, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/15/eggi-sudjana-tolak-teken-surat-penahanan-ini-pernyataannya?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/eggi-95.jpg)