Selasa, 5 Mei 2026

Ramadhan 2019

Banyak Pengumpul Zakat Diduga Ilegal di Kota Bontang, Ini yang akan Dilakukan Baznas

Baznas Kota Bontang menyebut ada LAZ yang beroperasi secara ilegal di Bontang. Lantaran tak berkordinasi dengan Baznas. Ini langkah penertibannya

Tayang:
Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan
KEPALA BAZNAS — Kepala Baznas Bontang, Kuba Siga mengatakan terdapat Lembaga Amil Zakat (LAZ) Bontang yang berpraktik melanggar hukum. Pihaknya berencana bakal menertibkan Laz ilegal tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Praktik pengumpulan zakat selama Ramadhan di Kota Bontang banyak dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) ilegal.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bontang mencatat sekitar 10 LAZ dianggap melanggar aturan dalam praktik di lapangan.

Kepala Baznas Kota Bontang, Kuba Siga mengatakan sejumlah pihak pengumpul zakat banyak melakukan pelanggaran.

Aturan telah mengatur setiap pengumpul zakat wajib berkoordinasi dengan Baznas di tingkat kabupaten dan kota.

Hanya saja, praktik sejumlah LAZ tingkat nasional banyak tak berkoordinasi dengan Baznas di Kota Bontang.

Mereka mengumpulkan zakat dari warga Kota Bontang tanpa melalui Baznas.

“Aturannya wajibkan mereka tak boleh membuka dua cabang di satu Provinsi, yang boleh mereka hanya satu cabang saja.

Kemudian untuk daerah kota berkoordinasi dengan Baznas.

Ini sudah ada di Kota Samarinda buat juga cabang di Kota Bontang,” ujar Kuba kepada wartawan saat ditemui di Pendopo Rujab Bontang, Kamis (16/5/2019).

Ia menambahkan, otoritas pengumpulan dan penyaluran zakat untuk tingkat kota menjadi tanggung jawab Baznas.

Untuk itu, setiap LAZ diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Baznas ketika beroperasi di Kota Bontang.

“Kami tidak melarang, tapi kalau bentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tak masalah, ini mereka mengumpulkan dan mendistribusikan sendiri,” ungkapnya.

Dari temua tersebut, pihaknya berencana menertibkan praktik LAZ ilegal ini.

Baznas Kota Bontang bersama Kementerian Agama bakal menyisir tempat-tempat mereka, serta meminta laporan pendistribusian dan dana yang diperoleh.

“Sulit untuk laporkan pendistribusian dan pengumpulam dari muzakki.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved