Senin, 27 April 2026

Warga Jumpi, Kampung Baru Ditangkap Polisi, Diamankan 7 Paket Sabu

Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali mengobok-obok kawasan Kampung Baru Balikpapan Barat, Rabu (15/5/2019).Polisi berhasil amankan Bahar

TribunKaltim.CO/HO/Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim
7 paket narkoba jenis sabu milik pelaku. Bahar yang saat sudah diamankan polisi di Mapolda Kaltim 

"Tersangka ini edarkan sabunya kepada para pekerja proyek di lingkungan kerjanya," kata Yusuf, Selasa (14/5/2019).

Sebanyak 10 paket sabu diamankan dari tangan tersangka.

Enam di antaranya sudah siap edar.

Harganya Rp 200 ribu per paket.

Sementara 4 lainnya masih dalam paketan sedang alias belum dipecah.

"Total beratnya sekitar 5,6 gram semuanya," ujarnya.

Tersangka mendapat barang dari seseorang inisial A.

Kepada petugas ia mengaku tak mengenal pemasok narkobanya tersebut.

Cara ia memesan hanya melalui telepon.

Pertukaran uang dan barang dilakukan di tempar berbeda dan orang yang berbeda.

"Sudah 6 bulan dia edarkan sabu ini.

Setiap habis barangnya, ia telpon Si A kemudian barang (sabu) diantara lagi," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Baca juga

Ricuh Laga PSS Sleman vs Arema FC, Ini Pengakuan Penonton yang Berdarah Terkena Serpihan Keramik

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved