Warga Jumpi, Kampung Baru Ditangkap Polisi, Diamankan 7 Paket Sabu
Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali mengobok-obok kawasan Kampung Baru Balikpapan Barat, Rabu (15/5/2019).Polisi berhasil amankan Bahar
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
"Tersangka ini edarkan sabunya kepada para pekerja proyek di lingkungan kerjanya," kata Yusuf, Selasa (14/5/2019).
Sebanyak 10 paket sabu diamankan dari tangan tersangka.
Enam di antaranya sudah siap edar.
Harganya Rp 200 ribu per paket.
Sementara 4 lainnya masih dalam paketan sedang alias belum dipecah.
"Total beratnya sekitar 5,6 gram semuanya," ujarnya.
Tersangka mendapat barang dari seseorang inisial A.
Kepada petugas ia mengaku tak mengenal pemasok narkobanya tersebut.
Cara ia memesan hanya melalui telepon.
Pertukaran uang dan barang dilakukan di tempar berbeda dan orang yang berbeda.
"Sudah 6 bulan dia edarkan sabu ini.
Setiap habis barangnya, ia telpon Si A kemudian barang (sabu) diantara lagi," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Baca juga
Ricuh Laga PSS Sleman vs Arema FC, Ini Pengakuan Penonton yang Berdarah Terkena Serpihan Keramik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/7-paket-narkoba-jenis-sabu-milik-pelaku.jpg)