Mudik Lebaran 2019
Jelang Musim Mudik Lebaran, Belum Ada Tanda-tanda Lonjakan Penumpang di Bandara Kalimarau
"Ada penurunan jumlah penumpang sekitar 3 persen. Harga tiket menjadi salah satu pengaruh terbesar, termasuk penerapan bagasi berbayar"
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menurunkan tarif batas atas mulai dari 12 hingga 16 persen, untuk pesawat rute domestik dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019, namun hingga Senin (20/5/2019) belum ada tanda-tanda peningkatan jumlah penumpang di Bandara Kalimarau, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Padahal beberapa hari lagi, sudah memasuki musim mudik lebaran 2019. Di mana umat muslim memilih kembali ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman masing-masing. Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama Bandara Kalimarau, Erma mengatakan, jumlah penumpang melalui Bandara Kalimarau belum ada peningkatan. Sejak harga tiket melambung di awal tahun 2019, jumlah penumpang mengalami penurunan sebanyak 3 persen dengan rata-rata 600 penumpang per hari.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui penurunan tarif tersebut. "Harapannya setelah mengetahui tarif yang baru ini, jumlah penumpang di Bandara Kalimarau akan kembali normal,” ujarnya.
Berdasarkan data Lalu Lintas Udara (LLU), jumlah penumpang di Bandara Kalimarau mengalami penurunan karena tingginya harga tiket yang diterapkan maskapai penerbangan. "Ada penurunan jumlah penumpang sekitar 3 persen. Harga tiket menjadi salah satu pengaruh terbesar, termasuk penerapan bagasi berbayar," ungkapnya.
Pihaknya berharap, menjelang hari raya Idul Fitri ini, akan membuat masyarakat kembali memilih trasnportasi melalui jalur udara. “Harga tiket yang terjangkau akan memudahkan masyarakat Berau untuk mudik Lebaran,” tandasnya.
Namun Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Berau, Fitrial Noor, pesimistis, Keputusan Menteri Perhubungan ini akan berdampak bagi masyarakat Berau. Pasalnya, dalam Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019, memiliki tarif batas atas yang tak jauh berbeda dibandingkan KM Nomor 72 tahun 2019 yang diterbitkan sebelumnya.
“Untuk pesawat propeller (baling-baling) lebih dari 30 seat, harga pada keputusan menteri nomer 72 dan 106 ternyata sama saja,” kata Fitrial Noor. Dirinya menyontohkan, rute Balikapapan-Berau, pada Keputusan Menteri Nomor 72/2019, ambang tarif batas bawah Rp 445.000 dan batas atas Rp 1.270.000.
Sementara, pada Keputusan Menteri Nomor 106/2019 rute Berau-Samarinda yang sebelumnya ditetapkan batas bawah Rp 342.000 dan batas atas Rp 978.000.
“Setelah saya amati, ternyata pengurangan tarif tiket ini hanya pada jenis pesawat bermesin jet," jelasnya.
Sementara di Kabupaten Berau, dari 7 maskapai penerbangan, hanya dua maskapai saja yang menggunakan pesawat jet, sisanya pesawat bertenaga propeller. "Awal bulan Mei, saya masih dapat harga tiket Balikpapan-Berau Rp 700 ribu, sejak terbit Keputusan Menteri Nomor 106/2019 harga tiket paling murah Rp 900 ribuan,” tandasnya.
BACA JUGA:
Partai Demokrat Bersama 02 Sampai 22 Mei dan Ferdinand Hutahaean Tarik Dukungan dari Prabowo-Sandi
Kisah Heroik Anjing Kaki Tiga, Menggongong ke Tanah dan Manggaruk, Ternyata Ada Bayi Hidup
Mau Jadi Admin Medsos Gaji Rp 553 juta? Lowongan Pekerjaan di Kerajaan Inggris Ini Bisa Anda Coba
Liga Italia Serie A, Inter Milan Tumbang di Markas Napoli, Persaingan Liga Champions Semakin Panas
Sejarah Pemberian THR dan Orang yang Pertama Kali Mencetuskannya, Serta Cara Penghitungannya
Likes Fanpage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribes Official YouTube Channel