Lebaran 2019
Mau Menukarkan Uang untuk Lebaran 2019 ? Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Menyesal
Kegiatan menukarkan uang dalam pecehan lebih kecil ini seperti sudah menjadi tradisi bagi masyarakat yang ingin berbagi di momen Lebaran nanti.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kebutuhan uang pada momen Ramadhan dan lebaran 2019 di Kota Balikpapan, Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser pada tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
Meningkat 36% (yoy) dibandingkan realisasi periode Ramadhan - Lebaran 2018 lalu yang hanya sebesar Rp1,7 triliun.
Kami membaginya menjadi 2 bagian yaitu uang pecahan besar yang teridiri atas pecahan Rp.100.000, Rp.50.000.
Dan uang pecahan kecil yang terdiri atas pecahan Rp20.000, ke bawah.
Apabila dirinci per denominasi, proyeksi kebutuhan uang periode Ramadhan dan Lebaran 2019 di Kota Balikpapan, Kabupaten Paser dan Kabupaten PPU adalah uang pecahan besar (UPB).
Terdiri atas pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sebesar Rp2,1 Triliun.
Sedangkan perkiraan kebutuhan Uang Pecahan Kecil (UPK) yang terdiri atas pecahan Rp 20.000, ke bawah diperkirakan sebesar Rp 180,2 miliar.
Peningkatan yang cukup signifikan ini disebabkan antara lain persiapan libur Lebaran 2019,
pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Pegawai oleh pemerintah maupun swasta,
serta peningkatan kemampuan daya beli masyarakat.
"Sehubungan dengan budaya masyarakat saat ramadhan dan jelang lebaran 2019 untuk menukar uang baru,
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan melakukan sejumlah upaya untuk melayani masyarakat dalam penukaran uang baru terutama pecahan kecil secara optimal," kata Bimo.
Layanan penukaran uang yang disediakan oleh Bank Indonesia Balikpapan, yaitu :
1. Layanan Mobil Kas Keliling pada :
Senin pkl 09.30 – 11.00 WITA di Pasar Klandasan
Selasa pkl 09.30 – 11.00 WITA di Pasar Inpres : Kebun Sayur
Kamis pkl 09.30 – 11.00 WITA di Pasar Segar Balikpapan Utara
2. Layanan penukaran uang pada Bazar Ramadhan yang bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan sebagai bagian dari kegiatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang dilakukan oleh kas keliling perbankan.