Eks Danjen Kopassus, Mayjen Soenarko Ditangkap Dugaan Penyelundupan Senjata, Simak Jejak Kariernya

Jelang aksi unjuk rasa 22 Mei. Mantan Danjen Kopassus, Mayjen Soenarko ditangkap terkait dugaan penyelundupan senjata api.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM/IST
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) 

TRIBUNKALTIM.CO - TNI dan Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap mantan petinggi militer jelang aksi unjuk rasa 22 Mei.

Mantan Danjen Kopassus, Mayjen Soenarko ditangkap terkait dugaan penyelundupan senjata api.

Selain Mayjen Soenarko  yang disebut sebagai mantan Danjen Kopassus, turut diamankan pula Praka BP yang juga diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api ini.

Melansir dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengungkapkan TNI dan Polri masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelundupan senjata api, jelang aksi 22 Mei yang tadinya diagendakan menjadi momen pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Pada Senin (20/5/2019) malam penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku.

Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," katanya.

Saat ini, kata Sisriadi, Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Sementara itu menilik jejak kariernya, Mayjen Soenarko tercatat pernah memegang jabatan Danjen Kopassus 12 September 2007-1 Juli 2008.

Melansir dari Wikipedia, Soenarko lahir di Medan pada 1 Desember 1953.

Sebelum menduduki jabatan Danjen Kopassus, Mayjen Soenarko malang melintang di berbagai kesatuan.

Dia sempat menduduki sebagai asisten operasi Kasdam IM di awal pembentukan Kodam Iskandar Muda, 2002. Kemudian diangkat menjadi Danrem-11/SNJ, Danrem-022 Dam-I/BB, Pamen Renhabesad. Paban 133/Biorgsospad.

Selain berkarier di militer, Mayjen Soenarko juga mempunyai sejumlah aktivitas di dunia sipil.

Mayjen Soenarko tercatat sebagai Ketua Komisi Pengawas Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Terakhir ia juga bergabung di Partai Gerindra dan  menjabat Ketua Bidang Ketahanan Nasional.

 Jelang Pilpres 2019, Mayjen Soenarko tergabung dalam kelompok purnawirawan pendukung Prabowo-Sandi. Nama kelompoknya, Front Kedaulatan Bangsa, yang diketuai oleh Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto. 

Forum yang diklaim sebanyak 108 orang ini sebelumnya menyebut akan turun ke jalan melakukan aksi bersama pada Rabu 2 Mei mendatang.

Pada Senin (20/5/2019), Soenarko dilaporkan seorang pengacara bernama Sahala Panjaitan ke Bareskrim Polri. Sahala menuding Sunarko diduga terlibat makar saat 22 Mei mendatang.

Laporan terhadap Mayjen (Purn) Sunarko diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL/0322/V/2019/Bareskrim. Sunarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar. 

Sahala mengungkapkan, pernyataan Soenarko sangat mengkhawatirkan khususnya saat menyebut petinggi TNI telah dapat dibayar. Sahala menegaskan laporannya tidak berkaitan dengan politik.

Video Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba jadi viral di media sosial.

Moeldoko Ungkap Soal Adanya Skenario Kelompok Tertentu

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) TNI Moeldoko, kembali angkat suara soal gerakan 'people power' pada 22 Mei 2019.

Mantan Panglima TNI ini memberikan peringatan soal gerakan 'people power' pada 22 Mei 2019 yang menurutnya sangat merugikan semua warga dan negara.

Jenderal TNI Moeldoko menyebut pengumpulan massa saat penetapan hasil Pilpres 2019 pada 22 Mei 2019 mendatang bukanlah hal yang main-main.

"Ini harus dipahami betul oleh semua pihak, rencana ini bukan main-main tapi sungguhan," kata Moeldoko saat menghadiri buka bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Moeldoko pun mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia tidak perlu berbondong-bondong ke sebuah tempat titik berkumpul.

Ia memperingatkan, hal itu pada akhirnya akan digunakan oleh kelompok tertentu untuk mencapai kepentingan mereka

Moeldoko menyebut, masyarakat saat ini tidak menginginkan gerakan 'people power' yang pada akhirnya merugikan semua warga negara.

Namun, Moeldoko enggan mengungkap lebih detail mengenai kelompok yang dimaksud tersebut.

"Semuanya rugi. Semuanya dari kita akan rugi. Ngapain jauh-jauh dari luar kota ke Jakarta tahu-tahu menghadapi sebuah musibah. Ini skenario yang disiapkan kelompok tertentu. Saya harus tegas dan clear," kata Moeldoko.

Moeldoko pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu takut akan stabilitas keamanan.

Ia menegaskan, pemerintah melalui TNI-Polri telah siap menangani segala kemungkinan

Di sisi lain, AM Hendropriyono menegaskan tidak akan ada People Power seperti yang didengung-dengungkan oleh kubu Prabowo-Sandi saat rekapitulasi di KPU pada 22 Mei 2019.

Karena itu, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu minta masyarakat tenang jelang pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu oleh KPU.

"Nggak ada apa-apa, rakyat tenang saja.‎ Saya yakin kita semua bagaimanapun di lubuk hati adalah nasionalis," ucap Hendropriyono usai acara buka puasa bersama kediaman pimpinan DPD Oesman Sapta Odang atau Oso, Rabu (15/5/2019) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Masa kita nggak mau jadi Bangsa Indonesia lagi, kan nggak mungkin. Ini hanya retorika saja," katanya.

Mengenai ramainya isu akan ada aksi kepung KPU hingga People Power, Hendropriyono menegaskan, jika ingin mencapai kekuasaan dan tidak mengikuti perundang-undangan yang berlaku, maka itu dinamakan kudeta.

"Kudeta sipil itu tidak boleh. Kudeta sipil pun tidak pernah ada sejarahnya berhasil kecuali didukung TNI/Polri. Selama tidak didukung, maka tidak mungkin, jauh panggang dari api," tegasnya.

Disinggung terkait calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang jauh-jauh hari tidak bakal mengakui hasil rekapitulasi KPU, menurutnya, sedari awal pun Prabowo sudah berujar demikian.

Hendropriyono meyakini tanggal 22 Mei 2019 nanti akan baik-baik saja.

"Kan dari awal, dari sebelum pemilu juga sudah begitu (tidak percaya)," singkatnya.

Dosen Pascasarjana Unpas Ditangkap karena Ujaran Kebencian People Power

Seorang dosen Pascasarjana Unpas ( Universitas Pasundan) Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap karena terjerat ujaran kebencian People Power di Facebook.

Solatun Dulah Sayuti mengaku menuliskan People Power di Facebook guna merespons informasi di grup WhatsApp yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi People Power dengan siapkan senjata

Solatun Dulah Sayuti menuliskannya di akun Facebooknya, pada 9 Mei 2019.

Tulisannya seakan mengadudomba antara aparat keamanan dengan rakyat.

Solatun Dulah Sayuti mengakui, itu adalah teks tulisannya. Ia juga mengakui kesalahannya.

"Ya, itu teks saya. Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen Pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujar Solatun Dulah Sayuti di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Ia ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks.

Polisi menjerat Solatun Dulah Sayuti memakai pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.

"Teks yang saya tulis itu sebagai respons dari informasi di WA group yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi people power dengan siapkan senjata. Makna di balik kalimat saya, tidak ada niat untuk mengadudombakan Polri dengan masyarakat," ujar Solatun.

Hanya memang, membaca teks yang ia tulis, maksud yang hendak ia sampaikan sama sekali tidak bisa dicerna.

"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," katanya.

Pantauan di akun Facebook hingga Solatun Dulah Sayuti ditangkap, unggahan dosen Unpas itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.

"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkannya, tentu Polri akan tegas. Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Solatun Dulah Sayuti tercatat sebagai warga Jalan Margahayu Raya, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pada 9 Mei, dia menulis status soal people power.

Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.

"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar, gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar. Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.

Akibat postingan People Power di Facebook, Solatun Dulah Sayuti berakhir mengenakan baju tahanan.

Ia ditangkap polisi setelah postinganya itu viral di media sosial.

Solatun Dulah Sayuti merupakan dosen di perguruan tinggi swasta ternama di Bandung.

Akademisi itu mengajar sebagai dosen pascasarjana Universitas Pasundan ( Unpas ).

Dilihat dari laman Facebook-nya, Solatun Dulah Sayuti merupakan lulusan SMA PGRI 1 Bandung.

Kemudian, ia pun sempat mengenyam pendidikan di UIN SGD Bandung dan Universitas Padjajaran (Unpad).

Selain itu, tertera pula ia sebagai pimpinan di sebuah pusat studi sosial budaya untuk pengembangan masyarakat, THE CS-CODE FOUNDATION.

Itu merupakan organisasi di luar pemerintah yang fokus pada kelompok sosiap untuk menerapkan teknik sosial budaya.

Solatun Dulah Sayuti kerap menuliskan berbagai pemikirannya sehingga mengundang reaksi netizen untuk berkomentar.

Tak sedikit dari postingannya mengemukakan isu yang sedang ramai dibicarakan orang banyak.

Pemeriksaan Amien Rais

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Amien Rais terkait kasus dugaan makar yang menjerat politikus PAN, Eggi Sudjana.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Amien Rais.

"Besok (Senin, 20/5) Amien Rais diperiksa Krimum Polda Metro Jaya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (19/5/2019).

Argo menjelaskan pemeriksaan terhadap Amien Rais dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Statusnya saksi untuk tersangka Eggi Sudjana," katanya. (*) 

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Dulang 55,50 Persen Suara, Suara Sah Nasional Capai 154.257.601

TERPOPULER - Jelang 22 Mei, Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab Ditantang 6 Tokoh Relawan Jokowi

Cari Kado Lebaran? Cek Harga 11 HP Xiaomi Terbaru Redmi 7 hingga Redmi 6A, Mulai Rp 800 Ribuan

Berikut Download Lagu On My Way juga Lagu Terbaru Lainnya Kill This Love BLACKPINK dan Via Vallen

TERPOPULER - Sang Istri Ditemukan Tewas Dalam Karung, Feri Kejar Pelaku dengan Leher Berdarah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved