Darurat Narkoba

VIDEO - Petugas Lapas dan Rutan Ikut Diperiksa, Upaya Pemberantasan Narkotika dari Balik Tahanan

Upaya pemberantasan narkotika juga dilakukan oleh Kanwil Kementrian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham Kaltim, terutama di Lapas dan Rutan.

DOK/TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER D
Ilustrasi. Salah satu kamar di Lapas Narkotika Klas III A Bayur Samarinda, yang sedang diperiksa oleh aparat gabungan, Senin (18/4/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upaya pemberantasan narkotika juga dilakukan oleh Kanwil Kementrian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham Kaltim, terutama di Lapas dan Rutan.

Tidak dapat dipungkuri, beberapa kali Kepolisian maupun petugas Lapas dan Rutan menemukan warga binaan yang menjadi pengendali narkotika dari balik jeruji besi.

Bahkan, beberapa kali juga didapatkan narkotika di dalam sel.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Yudi Kurniadi menegaskan, upaya pencegahan masuknya narkotika ke dalam tahanan telah dilakukan oleh pihaknya, terutama petugas di Lapas dan Rutan.

"Upaya pencegahan yang kita lakukan, mulai dari penggeledahan disetiap kamar sel, pemeriksaan terhadap pengunjung, serta barang bawaanya," ucapnya, Kamis (23/5/2019).

"Bahkan, beberapa kali petugas di Lapas berhasil menggagalkan narkotika masuk ke tahanan, yang dibawa oleh pengunjung," sambungnya.

Tidak hanya itu, agar upaya pemberantasan narkotika dapat mencakup seluruh komponen, pihaknya juga rutin melakukan tes urine kepada petugas di Lapas dan Rutan.

Sedikitnya tes urine dilakukan 4-5 kali dalam setahun.

Namun, tes urine selalu dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

"Petugas juga tidak luput dari pemeriksaan, tes urine secara insidentil kita lakukan, setahun bisa beberapa kali tes urine.

Jika ada yang terbukti, ya kita proses sesuai dengan ketentuan, maupun dianjurkan rehabilitasi," imbuhnya.

Pihaknya juga terbuka kepada institusi penegak hukum, seperti Kepolisian jika hendak melakukan pengembangan kasus terhadap warga binaan di Lapas dan Rutan

"Kita terbuka saja, silahkan saja kalau Polisi mau penyelidikan di sini (Lapas dan Rutan)," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Klas III Samarinda, M Kurnia menambahkan, dengan jumlah petugas Lapas sekitar 103 orang, diharuskan melakukan pengawasan terhadap 1.451 (data per tanggal 22 Mei 2019).

Namun demikian, dengan keterbatasan jumlah petugas, pihaknya tetap melakukan upaya maksimal agar benda terlarang, maupun tindakan yang dilarang dapat diminimalisir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved