BKN Sebut tak Dapat, Tapi CPNS Baru di 2 Daerah Ini Dipastikan Terima THR, Cimahi 80 Persen Gaji
CPNS di sejumlah Pemda dipastikan tetap menerima THR. Hanya saja yang diterima tidak 100 persen gaji
Penulis: Doan Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO - Sesuai jadwal, pemerintah akan mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan pada 24 Mei 2019 ini.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 tak lama setelah THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan dicairkan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan juga memastikan bahwa pembayaran THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan dilakukan tanggal 24 Mei 2019.
Mohammad Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR (THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan) akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

THP ini, kata Mohammad Ridwan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujar Mohammad Ridwan.
Presiden Jokowi teken PP gaji ke-13
Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan.
Atas pertimbangan tersebut pada 6 Mei 2019 seperti dilansir setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada :
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun atau Tunjangan
(tautan: PP Nomor 35 Tahun 2019).
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.
PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019. (Pusdatin/ES)
BKN Pastikan CPNS 2018 tak dapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13
Kabar yang cukup mengejutkan seputar THR PNS 2019 dan gaji ke-13 disampaikan melalui akun twitternya @BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).
BKN menyampaikan bahwa CPNS 2018 yang baru saja diterima tidak ikut mendapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13.
Hal ini disampaikan BKN untuk menjawab sejumlah pertanyaan apakah CPNS 2018 yang baru saja diterima ikut mendapatkan THR PNS 2019 dan gaji ke-13 atau tidak.
"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA
Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," kata @BKNgo.id
Sejumlah Pemda alokasikan THR CPNS
Dilansir Tribun Jabar, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dipastikan bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2019.
Berdasarkan hasil seleksi CPNS 2018, ada 238 peserta yang lolos menjadi abdi negara di Kota Cimahi dan saat ini mereka sudah aktif bekerja, sehingga otomatis mereka bakal mendapatkan gaji pokok dan tunjangan kinerja daerah (TKD) termasuk THR.
"Mereka hanya akan mendapatkan 80 persen THR, sama seperti gaji pokok yang diterima setiap bulan," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (22/5/2019).
Hal itu, kata dia, karena sebagian besar CPNS di Kota Cimahi masuk golongan IIIA atau lulusan S1/sederajat sehingga akan mendapatkan THR sesuai gaji pokok yakni sekitar Rp 1,9 juta.
Menurutnya, besaran gaji itu diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP tentang Peraturan Gaji PNS.
"Mereka baru akan menerima gaji full 100 persen setelah diangkat menjadi PNS," katanya.
Ia mengatakan, kepastian CPNS itu akan mendapat THR berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan.
Gaji ke-14 itu dialokasikan untuk sekitar 11.000 ASN, termasuk Calon ASN atau CPNS yang baru direkrut.
“Mereka (Calon ASN) sudah bekerja sejak 1 April 2019. Jadi sesuai aturan mereka juga berhak,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Hendry Setiawan, Senin (20/5/2019).
Gaji ke-14 ini akan dibayarkan maksimal pada tanggal 24 Mei 2019, sehingga bisa dipakai para ASN menyambut lebaran.
Saat ini masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diperintahkan untuk membuat pengajuan.
Pengajuan sudah mulai dimasukkan Senin (20/5/2019) dan maksimal sebelum tanggal 23 Mei 2019.
“Karena maksimal pencairan pada 24 Mei 2019. Semakin cepat diajukan semakin baik,” tambah Hendry.
Selain gaji ke-14, ASN juga akan menerima gaji bulan Juni 2019 pada awal bulan.
Dalam hitungan kalender, libur bersama Idul Fitri dimulai sejak 1 Juni 2019.
Meski demikian, Hendry mengaku berupaya gaji bulan Juni diberikan sebelum Idul fitri, yang diperkirakan jatuh tanggal 5 Juni 2019.
“Kami tetap berupaya dibayarkan pada 1 Juni hingga 3 Juni. Karena sekarang kan nontunai, jadi tetap bisa dilakukan,” pungkas Hendry.
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
Tito Karnavian, Luhut, Wiranto, hingga Adian Napitupulu jadi Target Ancaman Penculikan & Pembunuhan
SEJARAH HARI INI: 22 Tahun Lalu Ratusan Orang Meninggal akibat Tragedi Jumat Kelabu di Banjarmasin
Di Balik Kerusuhan 22 Mei, Reporter Cindy Permadi Mendadak Viral di Sosial Media, Begini Faktanya
Jubir MK: Gugatan Sulit Diterima jika Tuduhan Kecurangan hanya Berupa Klaim tanpa Alat Bukti
Musibah Kebakaran Kembali Terjadi di Kota Samarinda, Tiga Relawan Tersengat Listrik