Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Tolak Mediasi, Pihak Jokowi Sebut Permintaan Maaf Bisa Selesaikan Kasus

Jokowi melalui Joman menyatakan terbuka untuk mediasi, bahkan menilai persoalan bisa selesai jika ada permintaan maaf.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Jokowi melalui Joman menyatakan terbuka untuk mediasi, bahkan menilai persoalan bisa selesai jika ada permintaan maaf. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Ringkasan Berita:
  • Usulan mediasi penal soal dugaan ijazah palsu Jokowi ditolak keras kubu Roy Suryo yang menegaskan kasus ini adalah pidana dan tak bisa didamaikan.
  • Jokowi melalui Joman menyatakan terbuka untuk mediasi, bahkan menilai persoalan bisa selesai jika ada permintaan maaf.
  • Polisi sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mengemuka setelah muncul usulan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi penal atau mekanisme penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan.

Usulan itu dinilai dapat membuka ruang dialog antara pihak yang melapor dan terlapor, dengan tujuan mencapai keadilan restoratif.

Gagasan tersebut pertama kali disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie, yang menilai opsi mediasi dapat menjadi jalan tengah atas polemik berkepanjangan.

Baca juga: Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicekal ke Luar Negeri, Wajib Lapor Sekali Seminggu

Namun, pihak Roy Suryo cs menegaskan bahwa kasus ijazah palsu ini tidak bisa diredam lewat mediasi penal atau jalur perdamaian.

Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa kasus ijazah palsu tersebut merupakan kasus pidana, bukan perdata.

"Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Tidak ada kompromi antara al-haqq dan al-batil," tegas Khozinudin, Kamis (20/11/2025).

Khozinudin bahkan juga menyinggung Jokowi dalam perkara perdata sebelumnya yang tidak hadir ketika upaya mediasi.

"Jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ujar dia.

Sementara Roy Suryo sendiri menyatakan bahwa sikapnya menunggu arahan dan saran dari tim kuasa hukum.

Mengenai mediasi ini, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, pun menyampaikan bahwa Jokowi terbuka untuk upaya mediasi ini.

Bahkan, jika Roy Suryo cs datang untuk meminta maaf kepada Jokowi, dia mengira permasalahannya akan bisa selesai.

"Pak Jokowi itu terbuka pintunya terbuka untuk bisa bermediasi. Posisinya Pak Jokowi ini kan yang difitnah oleh mereka (Roy Suryo cs). Kalau mereka datang minta maaf karena penelitian agak salah, ditemukan begini, selesai itu (permasalahannya)," ucapnya, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun, sayangnya, kata Andi, persoalan ijazah palsu ini terus berkembang karena Roy Suryo cs masih mempermasalahkannya hingga sekarang.

"Tapi ini kan masalahnya berkembang terus ya. Bukan hanya masalah ijazah Pak Jokowi, ini berkembangnya luar biasa gitu loh ya," ujarnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved