Pileg 2019
Duga ada Penggelembungan Suara Internal PDIP, Caleg Jhon Ismail Lapor ke Bawaslu Balikpapan
Caleg DPRD Kota Balikpapan Dapil Balikpapan Utara Muhammad' Jhon Ismail caleg internal PDIP laporkan ke Bawaslu Balikpapan
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bawaslu Kota Balikpapan kembali menerima laporan terkait dugaan penggelembubgan suara pada Pileg Kota Balikpapan di beberapa TPS di Kecamatan Balikpapan Utara.
Pelapor datang dari Caleg DPRD Kota Balikpapan Dapil Balikpapan Utara Muhammad Jhon Ismail dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Rifai yang mendatangi kantor Bawaslu Kota Balikpapan untuk melapor.
Dikonfirmasi, Muhammad Rifai yang merupakan Kuasa Hukum dari Muhammad Jhon Ismail mengatakan, pihaknya datang ke Bawaslu Kota Balikpapan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan salah satu caleg dari internal partai PDIP juga,
karena terdapat beberapa temuan yang ia temukan diantaranya adanya indikasi penggelembungan suara yang ditemukan pada 17 Mei 2019.
"Kenapa baru kita temukan pada 17 Mei 2019? Karena ada kecurigaan yang awalnya kita dapatkan, tapi baru berhasil dimengumpulkan bukti-bukti pada tanggal tersebut.
Sehingga kita laporkan agar terpenuhi syarat formilnya dalam tujuh hari kita laporkan ke Bawaslu," jelasnya. Kamis (23/5/2019).
Ia menjelaskan, metode pelanggaran yang dilakukan yakni menghilangkan dan mengurangi suara dari kliennya, lalu kemudian suara tersebut di gelembungkan kepada caleg tersebut.
Anehnya ucap dia, metode ini dilakukan oleh satu orang dan memang dalam satu kelurahan suaranya sangat signifikan.
""Menurut informasi dalam satu kelurahan saja suaranya bisa mencapai ribuan. Tapi yang pasti dalam satu kelurahan yang dimana tempatnya dia melakukan penggelembungan merupakan basis terbesar suaranya di satu kelurahan itu saja," terang Rifai.
Lanjut dia, berdasarkan pengakuan terlapor, salinan C1 partai PDIP tidak ada. Sedangkan saat pihaknya mengkonfirmasi di 23 TPS, pihak KPPS menyatakan bahwa salinan C1 itu ada dan telah diserahkan ke terlapor.
Selain satu Kelurahaan yang ia curigai yakni di Kelurahan Gunung Samarinda, juga mencurigai adanya pelanggaran di beberapa keluarahan lain seperti di Kelurahan Muara Rapak dan Kelurahan Karang Joang.
"Jadi ada tiga keluraha yang kita laporkan. Makanya, perhari ini kita sudah buatkan laporan dan bukti terima dari Bawaslu akan diambil sebagai bukti pelaporan," pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu kota Balikpapan, Dedi Irawan menjelaskan, Ia telah menerima laporan dari pelapor, setelah ini akan melakukan kajian awal.
Dari kajian awal tersebut nantinya akan terlihat apakah pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran administratif, pelanggaran pidana atau pelanggaran etik.
"Kalau memang pelanggaran pidanan nanti kita arahkan ke Gakkumdu, kalau pelanggaran administasi nanti kita lakukan kajian lebih lanjut," paparnya.