Tak Terima Anak di-Bully di Sekolah, Sang Ayah Hajar Pelaku yang Masih 10 Tahun hingga Patah Tulang

Gara-gara tidak terima anaknya di-bully di sekolah secara berulang, seorang ayah murka dan melakukan kekerasan kepala pelaku.

Editor: Doan Pardede
tribunkaltim.co/Arief Zulkifli
Ilustrasi di-bully 

TRIBUNKALTIM.CO - Gara-gara tidak terima anaknya di-bully di sekolah secara berulang, seorang ayah di Singapura murka dan melakukan kekerasan kepala pelaku.

Sang ayah tersebut, menyerang pelaku bully yang masih berusia 10 tahun, hingga mengalami patah tulang.

Seorang pria berusia 44 tahun dijatuhi hukuman penjara selama tujuh pekan setelah mengaku bersalah mendorong bocah usia 10 tahun hingga mengalami keretakan tulang rusuk.

Pria tersebut, yang bernama Tan Chin Tai, mengaku bersalah atas satu tuduhan yakni secara sengaja menyebabkan cedera orang lain.

Bocah yang menjadi korban diketahui baru berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.

Pengacara terdakwa mengatakan bahwa bocah korban diduga telah mem-bully anak laki-laki terdakwa selama dua tahun.

Di hadapan pengadilan terungkap bahwa Tan dengan sengaja mendatangi bocah korban yang baru pulang sekolah pada 7 Juli 2017 lalu.

Tan menemui bocah, yang tidak diungkap identitasnya, di gerbang sekolah.

Saat bocah itu berjalan melewati Tan, dia meraih tas bocah itu dan menariknya ke belakang.

Tan lalu menarik tubuh bocah itu sebelum mendorongnya ke tumpukan sampah di dekatnya dan mendorongnya ke dinding untuk kemudian memarahinya.

"Dia berkata, 'Hanya karena tubuhmu lebih besar, kami bisa mem-bully orang lain. Karena kami mem-bully anak saya, sekarang saya mem-bully-mu'," tulis laporan yang dibacakan  di pengadilan.

Akibat tindakan kekerasan itu, bocah korban mengalami sakit di bagian dada, yang setelah diperiksakan menggunakan sinar-X, diketahui bahwa bocah itu mengalami keretakan pada satu tulang rusuknya.

Pengacara terdakwa, Cory Wong, memohon agar kliennya, yang bekerja sebagai guru tambahan, dijatuhi denda atau hukuman penjara tidak lebih dari empat minggu.

Dia menambahkan, korban telah membully putra Tan setiap hari dengan kata-kata yang melecehkan.

Wong menambahkan bahwa bocah korban akan mendorong dan mengejek putra kliennya setiap saat di sekolah.

Wong mengatakan kliennya telah mencoba melaporkan tindak pem-bully-an itu ke pihak sekolah, namun tidak ada tindakan konkret dari pihak sekolah.

Tindakan kekerasan yang dilakukan Tan terhadap korban disebut tidak direncanakan karena saat itu kliennya sedang menjemput putranya dan tidak sengaja bertemu korban.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Tan Wei Ming menyebut apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan terdakwa adalah salah karena orang dewasa memukul anak-anak yang rentan.

"Orangtua seharusnya bersikap dewasa dan dalam kasus ini, terdakwa tidak menunjukkan kedewasaannya," kata jaksa.

Hakim Distrik Christopher Tan akhirnya menjatuhan hukuman penjara selama tujuh minggu untuk terdakwa, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan hingga sembilan minggu.

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

Tito Karnavian, Luhut, Wiranto, hingga Adian Napitupulu jadi Target Ancaman Penculikan & Pembunuhan

SEJARAH HARI INI: 22 Tahun Lalu Ratusan Orang Meninggal akibat Tragedi Jumat Kelabu di Banjarmasin

Di Balik Kerusuhan 22 Mei, Reporter Cindy Permadi Mendadak Viral di Sosial Media, Begini Faktanya

Jubir MK: Gugatan Sulit Diterima jika Tuduhan Kecurangan hanya Berupa Klaim tanpa Alat Bukti

Musibah Kebakaran Kembali Terjadi di Kota Samarinda, Tiga Relawan Tersengat Listrik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dorong Bocah yang "Bully" Anaknya, Pria Singapura Dihukum Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved