Media Sosial dan Whatsapp Sudah Normal, Begini Cara Hilangkan Dampak Buruk VPN Pada Ponsel
Aplikasi VPN jadi solusi saat Kominfo membatasi media sosial dan Whatsapp. Begini cara menghilangkan dampak buruk VPN bagi ponsel
TRIBUNKALTIM.CO - Aplikasi Virtual Private Network atau yang karib disebut VPN laris manis didownload beberapa hari terakhir ini.
Hal ini terjadi saat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatasi sebagian fitur media sosial seperti Facebook, maupun pesan instan Whatsapp.
Kini, pembatasan fitur media sosial dan Whatsapp tersebut sudah dicabut oleh Kominfo.
Akses ke media sosial dipastikan sudah berlangsung normal pada Sabtu (25/5/2019).
Pembatasan media sosial dilakukan guna menghindari provokasi melalui media sosial terkhususnya pesan WhatsApp.
Pada, Sabtu (25/5/2019), Kominfo memastikan pembatasan akases telah dicabut.
Pembatasan hanya berlangsung tiga hari dan akses ke media sosial dipastikan telah berjalan normal pada Sabtu siang.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu.
"Sudah normal kembali pukul 13.00 WIB siang ini ya," ujar Ferdinand saat seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com pada Sabtu (25/5/2019).
Informasi dicabutnya pembatasan akses media sosial juga diumumkan di akun Twitter Kominfo.
"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja Happy weekend #SobatKom! #SemaiDamai." tweet @kemkominfo.
Pembatasan akses media sosial sempat dikeluhkan oleh warganet.
Pembatasan membuat publik tidak bisa mengirimkan gambar dfan video di aplikasi WhatsApp.

Saat pembatasan media sosial diterapkan banyak warganet menggunakan VPN.