Menambang Ilegal di Lahan Milik PT MHU, Polsek Loa Janan Amankan Excavator dan 4 Mobil Tangki Solar
Polsek Loa Janan mengamankan 4 mobil tanki solar dan 1 unit excavator bekas penambangan ilegal di lahan milik PT MHU.
TRIBUNKALTIM.CO , SAMARINDA - Sebanyak 4 mobil tangki solar serta 1 unit excavator diamankan pihak kepolisian Polsek Loa Janan, Kabupaten Kutai Karanegara.
Kendaraan tersebut berada dalam konsesi milik PT Multi Harapan Utama (MHU) yang berada di lokasi Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Manajemen PT. Multi Harapan Utama (MHU) melaporkan ke aparat kepolisian bahwa ditemukan alat bukti dan diduga ada aktivitas tambang ilegal di atas milik PT. MHU.
Kapolsek Loa Janan, AKP Andhika Dharma Sena dikonfirmasi Tribun, membenarkan telah melakukan langkah atas laporan tambang ilegal di PT. MHU tersebut.
“Ya, perusahaan melaporkan ke kami. Tadi malam kami cek dan di TKP sudah kami amankan.

Untuk saat ini masih dalam pemeriksaan,” jawab Andhika, Senin (27/5/2019).
Dari hasil pantauan di lapangan yang ditambang oleh oknum, kepolisian saat ini telah memeriksa dua orang untuk pengembangan lebih lanjut.
“Ada dua orang. Keduanya masih status saksi. Satu orang operator, satu lagi pengawas. Ini masih kami dalami,” ucapnya.
Dikonfirmasi terkait penambahan saksi ataupun penetapan tersangka, pihaknya tak ingin buru-buru.
Termasuk adanya kemungkinan hal itu dilakukan oleh pihak yang dekat dengan perusahaan.
Pasalnya, tak mudah untuk bisa memasukkan 4 tangki solar serta 1 excavator ke lokasi tambang.
“Ya nanti. Makanya kami lakukan pemeriksaan mendalam.
Tak bisa buru-buru. Kami lihat dahulu perannya.
Kami belum masuk ke sana (keterlibatan orang yang dekat dengan perusahaan),” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan ilegal ini bukanlah pertama kalinya terjadi di lokasi tambang PT. MHU.