Menambang Ilegal di Lahan Milik PT MHU, Polsek Loa Janan Amankan Excavator dan 4 Mobil Tangki Solar

Polsek Loa Janan mengamankan 4 mobil tanki solar dan 1 unit excavator bekas penambangan ilegal di lahan milik PT MHU.

Menambang Ilegal di Lahan Milik PT MHU, Polsek Loa Janan Amankan Excavator dan 4 Mobil Tangki Solar - pt-mhu-_2.jpg
TRIBUN KALTIM / CAHYO WICAKSONO PUTRO
Bekas aktivitas tambang ilegal diatas milik PT. MHU yang telah amankan oleh Polsek Loa Janan, Senin (27/5/2019).
Menambang Ilegal di Lahan Milik PT MHU, Polsek Loa Janan Amankan Excavator dan 4 Mobil Tangki Solar - pt-mhu-_1.jpg
TRIBUN KALTIM / CAHYO WICAKSONO PUTRO
Bekas aktivitas tambang ilegal diatas milik PT. MHU yang telah amankan oleh Polsek Loa Janan, Senin (27/5/2019).
Menambang Ilegal di Lahan Milik PT MHU, Polsek Loa Janan Amankan Excavator dan 4 Mobil Tangki Solar - pt-mhu-4.jpg
TRIBUN KALTIM / CAHYO WICAKSONO PUTRO
Bekas aktivitas tambang ilegal diatas milik PT. MHU yang telah amankan oleh Polsek Loa Janan, Senin (27/5/2019).
Menambang Ilegal di Lahan Milik PT MHU, Polsek Loa Janan Amankan Excavator dan 4 Mobil Tangki Solar - pt-mhu-6.jpg
TRIBUN KALTIM / CAHYO WICAKSONO PUTRO
Bekas aktivitas tambang ilegal diatas milik PT. MHU yang telah amankan oleh Polsek Loa Janan, Senin (27/5/2019).
Menambang Ilegal di Lahan Milik PT MHU, Polsek Loa Janan Amankan Excavator dan 4 Mobil Tangki Solar - pt-mhu-_3.jpg
TRIBUN KALTIM / CAHYO WICAKSONO PUTRO
Bekas aktivitas tambang ilegal diatas milik PT. MHU yang telah amankan oleh Polsek Loa Janan, Senin (27/5/2019).

TRIBUNKALTIM.CO , SAMARINDA - Sebanyak 4 mobil tangki solar serta 1 unit excavator diamankan pihak kepolisian Polsek Loa Janan, Kabupaten Kutai Karanegara.

Kendaraan tersebut berada dalam konsesi milik PT Multi Harapan Utama (MHU) yang berada di lokasi Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan Ilir. 

Manajemen PT. Multi Harapan Utama (MHU) melaporkan ke aparat kepolisian bahwa ditemukan alat bukti dan diduga ada aktivitas tambang ilegal di atas milik PT. MHU.

Kapolsek Loa Janan, AKP Andhika Dharma Sena dikonfirmasi Tribun, membenarkan telah melakukan langkah atas laporan tambang ilegal di PT. MHU tersebut. 

“Ya, perusahaan melaporkan ke kami. Tadi malam kami cek dan di TKP sudah kami amankan.

Bekas aktivitas tambang ilegal diatas milik PT. MHU yang telah amankan oleh Polsek Loa Janan, Senin (27/5/2019).
Bekas aktivitas tambang ilegal di atas milik PT. MHU yang telah amankan oleh Polsek Loa Janan, Senin (27/5/2019). (TRIBUN KALTIM / CAHYO WICAKSONO PUTRO)

Untuk saat ini masih dalam pemeriksaan,” jawab Andhika, Senin (27/5/2019).

Dari hasil pantauan di lapangan yang ditambang oleh oknum, kepolisian saat ini telah memeriksa dua orang untuk pengembangan lebih lanjut. 

“Ada dua orang. Keduanya masih status saksi. Satu orang operator, satu lagi pengawas. Ini masih kami dalami,” ucapnya. 

Dikonfirmasi terkait penambahan saksi ataupun penetapan tersangka, pihaknya tak ingin buru-buru.

Termasuk adanya kemungkinan hal itu dilakukan oleh pihak yang dekat dengan perusahaan. 

Pasalnya, tak mudah untuk bisa memasukkan 4 tangki solar serta 1 excavator ke lokasi tambang. 

“Ya nanti. Makanya kami lakukan pemeriksaan mendalam.

Tak bisa buru-buru. Kami lihat dahulu perannya.

Kami belum masuk ke sana (keterlibatan orang yang dekat dengan perusahaan),” ucapnya.

Bekas aktivitas tambang ilegal diatas milik PT. MHU yang telah amankan oleh Polsek Loa Janan, Senin (27/5/2019).
Bekas aktivitas tambang ilegal di atas tambang milik PT. MHU yang telah amankan oleh Polsek Loa Janan, Senin (27/5/2019). (TRIBUN KALTIM / CAHYO WICAKSONO PUTRO)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan ilegal ini bukanlah pertama kalinya terjadi di lokasi tambang PT. MHU. 

Kejadian ini pernah terjadi beberapa waktu lalu, sehingga pihak perusahaan memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. 

Dari pantauan di sekitar objek lokasi yang tambang oleh oknum tersebut, memiliki kedalaman sekitar 100 meter.

Di permukaan, sudah tampak tumpukan batu bara yang siap untuk diangkut.

Nampak pula bekas galian tanah menggunakan excavator di lokasi tersebut.

Selain itu, tak jauh dari lokasi tambang ilegal itu, ada 4 buah unit mobil tangki solar yang telah diberi garis polisi (police line). 

Bekas aktivitas tambang ilegal diatas milik PT. MHU yang telah amankan oleh Polsek Loa Janan, Senin (27/5/2019).
Bekas aktivitas tambang ilegal di atas milik PT. MHU yang telah amankan oleh Polsek Loa Janan, Senin (27/5/2019). (TRIBUN KALTIM / CAHYO WICAKSONO PUTRO)

Terpisah, Security Supervisor PT. Mahaguna Karya Indonesia (MKI) Abduk Halip, selaku kontraktor yang mengelola penambangan PT. MHU menjelaskan, adanya tambang ilegal tersebut. 

“Dari patroli yang dilakukan perusahaan, kami temukan kembali adanya aktivitas penambangan ilegal ini.

Kemarin sudah kami laporkan ke kepolisian, sehingga saat ini lokasi tambang itu sudah diberi garis polisi.

Termasuk juga dengan tangki dan excavatornya,” ucapnya, Senin (27/5/2019). 

Hasil pantauan di lokasi penambangan ilegal ini, berada di sekitar 3 km dari pos jaga yang ada di lokasi tambang. 

Pihak manajemen PT MHU belum bisa memastikan siapa oknum yang melakukannya.

Bekas aktivitas tambang ilegal diatas milik PT. MHU yang telah amankan oleh Polsek Loa Janan, Senin (27/5/2019).
Bekas aktivitas tambang ilegal di atas milik PT. MHU yang telah amankan oleh Polsek Loa Janan, Senin (27/5/2019). (TRIBUN KALTIM / CAHYO WICAKSONO PUTRO)

Kata Halim, terkait kemana dan siapa pihak yang diduga melakukan aktivitas ilegal itu, ia menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas. 

Hanya saja, ia mengakui, dengan adanya beberapa jalur keluar masuk, bisa menjadi kemungkinan persoalan itu muncul, karena ada kesempatan dan niat menambang di atas milik perusahaan PT MHU. 

“Jalurnya ada dua. Satu jalur melalui PT. MHU, dan satu lagi melalui jalur masuk PT ABN.

Kemungkinan mereka (pelaku tambang ilegal) ingin loading batu bara melalui jalur lainnya itu,” ucapnya.

Barang Bukti Tambang Ilegal yang Diamankan Polisi: 

1.Empat Buah Tangki Fuel SOlar 

2.Satu unit excavator 

3.Tumpukan batu bara di lokasi tambang PT. MHU.

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

TERPOPULER: Sikap Tegas Al El & Dul Jaelani pada Mulan Jameela, Bela Maia Estianty?

Media Sosial dan Whatsapp Sudah Normal, Begini Cara Hilangkan Dampak Buruk VPN Pada Ponsel

Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2019, dalam Bahasa Indonesia, Arab, Inggris dan Jawa

Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi Terkait Cuitan Kerusuhan 22 Mei, Apakah Isinya?

Dua Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Kompak, Sebut Hasil Pilpres 2019 Bisa Diubah, Prabowo Bisa Menang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved