Penyelidikan Kasus KPU dan DPPP Balikpapan akan Dilanjutkan
Kejari Balikpapan akan melanjutkan penyelidikan kasus KPU Balikpapan dan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri Balikpapan telah melakukan beberapa penanganan kasus, tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Balikpapan sampai Mei 2019 ini.
Beberapa perkara Tipikor tersebut diantaranya kasus Rumah Potong Unggas, kasus pengadaan bibit di Dinas Perikanan dan bantuan dana hibah tahun anggaran 2015 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.
Hal itu diungkapkan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Agus Priyatna kepada Tribunkaltim.co, Senin (27/5/2019).
Agus mengatakan, untuk kasus RPU perkaranya sudah diputus, dari putusan tersebut enam tersangka telah di vonis, namun para terdakwa mengajukan banding,
sehingga pihaknya juga mengajukan banding. Ia mengakui, sidang awal kasus RPU dilakukan pada November 2018 lalu dan terakhir dilakukan sidang pada April 2019 kemarin.
"Vonisnya ada yang 2,5 tahun dan ada juga yang di atas 5 tahun," ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk penyidikan perkara di KPU Kota Balikpapan terkait masih proses meminta hasil audit investigasi dari BPKP, terkait dana bantuan hibah tahun anggaran 2015 saat Pilkada Balikpapan.
Sedangkan perkara di Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Kota Balikpapan soal pengadaan bibit, proses penyidikannya masih terus berlanjut. Kasus di DPPP ini di proses mulai Desember 2018 lalu.
"Kemudian terhenti karena proses pemilu," ujarnya.
Agus menjelaskan, penanganan perkara Tipikor prosesnya tetap mengacu pada KUHAP baik penyidikan maupun penuntutan, sehingga tidak bisa ditangani sekaligus atau spontan.
Pada prinsipnya ucap dia, semua kasus Tipikor penanganannya sama, namun ada beberapa prosesnya yang berbeda seperti meminta audit investigasi di proses penyidikan atau ada meminta penghitungan kerugian negara.
"Yang pastinya, lama atau cepatnya proses penanganan perkara tergantung besarnya kasus , sehingga bisa memakan waktu di saksi-saksi ataupun proses administrasinya," pungkasnya.
Ia menambahkan, usai lebaran perkara di DPPP dan KPU Kota Balikpapan akan dilanjutkan kembali sehingga proses penanganannya dapat terus berjalan.
"Untuk KPU dan DPPP, habis lebaran kita lanjutkan," tutupnya. (*)
Subscribe official YouTube Channel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasi-pidana-khusus-pidsus-kejaksaan-negeri-balikpapan-agus-priyatna.jpg)