Libur Lebaran 2019
Tahun Ini PNS Dapat Jatah Libur Lebaran dan Cuti Bersama Lebih Banyak, Hingga Sebelas Hari
Sesuai Surat Edaran Tiga Kementerian tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, cuti bersama hanya 3 hari, yakni 3, 4 dan 7 Juni.
Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - TENGGARONG - Tahun ini PNS mendapatkan jatah libur lebaran 2019 cukup panjang hingga 11 hari. PNS terakhir masuk kerja pada Rabu (29/5/2019) lusa.
Setelah itu, PNS menikmati cuti bersama dan libur kerja sampai Minggu (9/6/2019).
"PNS sudah harus kembali kerja pada tanggal 10 Juni," kata Dafip Haryanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Publik Setkab Kukar, Senin (27/5/2019).
Sesuai Surat Edaran Tiga Kementerian tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, cuti bersama hanya 3 hari, yakni 3, 4 dan 7 Juni.
Sedangkan menurut kalender nasional masyarakat akan menikmati libur nasional pada 30 Mei, 5 dan 6 Juni.
"Tapi kami masih menunggu Keppres terbaru, biasanya ada Keppres cuti bersama tiap tahun.
Kita tunggu apakah Jumat (31/5) masuk dalam cuti bersama.
Pasalnya, pada tanggal itu bukan hari libur," ucap Dafip Haryanto.

Ia mengatakan, imbauan Bupati Kukar dan Sekda Kukar agar PNS memanfaatkan libur lebaran 2019 dan cuti panjang dengan maksimal untuk silaturahmi.
"Tanggal 10 Juni sudah harus masuk kerja, jangan lagi tambah cuti, kecuali cuti yang memang ditambah sesuai dengan aturan yang ada, nanti akan ada sidak pada hari pertama masuk kerja," tutur Dafip Haryanto.
Setelah menikmati cuti panjang, PNS wajib berkantor saat hari pertama masuk kerja.
Ini berlaku tegas bagi PNS di lingkup Pemkab Kukar.
Pegawai yang bolos kerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Pastilah berat, sanksi tergantung kadernya yang jelas kalau memang nggak masuk pasti dipotong karena untuk pemberian insentif itu kan kita harian.
Hitung harian kita masuk jam kerja, kemudian teguran tertulis pasti ada, mudah-mudahan itu bisa diindahkan oleh semua PNS agar bisa dijadikan contoh," kata Dafip Haryanto.
Pada Sabtu (1/6/2019) yang bertepatan Hari Kelahiran Pancasila, Dafip Haryanto mengatakan ada imbauan pelaksanaan apel di halaman kantor Bupati Kukar.
"Kendati PNS sudah menjalani cuti bersama liburan, mereka diimbau ikut apel pada peringatan Hari Lahirnya Pancasil, 1 Juni mendatang.
Biasanya, mereka yang hadir pilihan juga, biasanya terdiri peleton, mau nggak maulah ikut apel," ujar Dafip Haryanto.
Sedangkan terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik, Dafip Haryanto mengatakan, asalkan PNS tak menggunakan mobil operasional yang diperlukan kantor sewaktu-waktu untuk keperluan mendesak.
"Hal yang tidak diinginkan OPD yang bersangkutan, seyogyanya yang jelas tidak boleh dipakai, silakan menggunakan mobil dinas yang melekat tapi semua kebutuhannya pada penyediaan penganggaran masing-masing.
tidak dibebankan pada kegiatan anggaran kantor, bahan bakarnya dia yang tanggung jawab, kecuali tugas dinas bolehlah minyaknya diklaim ke kantor," ucap Dafip Haryanto.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, awal libur lebaran 2019 untuk PNS akan dimulai pada Kamis, (30/5/2019).
Tanggal tersebut merupakan tanggal merah bertepatan dengan Kenaikan Isa Almasih.
Sedangkan jadwal masuk PNS usai libur lebaran 2019 yakni Senin (10/6/2019).
"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ucap Bima Haria Wibisana.
Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018.
Cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Sementara itu tanggal sisanya, 4 merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.
Artinya dalam 11 hari total libur lebaran 2019 PNS, terdapat 3 hari cuti bersama.
Libur Lebaran 2019 kai ini lebih banyak ketimbang libur lebaran tahun lalu.
Sebab pada tahun lalu libur lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.
Dari total 10 hari libur lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama.
Akun Instagram @kemenko_pmk telah menyampaikan daftar hari libur nasional 2019:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi
- 3 April (Rabu): Isra Mi'raj
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 1 Mei (Rabu) : Hari Buruh
- 19 Mei (Minggu) : Hari Waisak
- 30 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
- 3 Juni (Senin) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 4 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri
- 5 Juni (Rabu) : Hari Raya Idul Fitri
- 6 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Fitri
- 7 Juni (Jumat) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 11 Agustus (Minggu) : Hari Raya Idul Adha
- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan
- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam
- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal
Jika melihat daftar tersebut, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal
Selain itu, PNS juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni.
Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.
Jadi, para pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019. (*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
TERPOPULER: Sikap Tegas Al El & Dul Jaelani pada Mulan Jameela, Bela Maia Estianty?
Media Sosial dan Whatsapp Sudah Normal, Begini Cara Hilangkan Dampak Buruk VPN Pada Ponsel
Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2019, dalam Bahasa Indonesia, Arab, Inggris dan Jawa
Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi Terkait Cuitan Kerusuhan 22 Mei, Apakah Isinya?
Dua Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Kompak, Sebut Hasil Pilpres 2019 Bisa Diubah, Prabowo Bisa Menang