Tak Cantumkan Waktu Kadaluarsa Produk yang Dijual, Ini Sanksi yang Bakal Diterima
Swalayan, retail, mini market, hypermart dan grosir yang menjual bahan pangan, wajib memiliki surat izin edar dan mencantumkan tanggal kadaluarsa
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Swalayan, retail, mini market, hypermart dan grosir yang menjual bahan pangan, wajib memiliki surat izin edar dan mencantumkan tanggal kadaluarsa produk pangan.
Sebab, jika lalai, ada ancaman sanksi pidana sampai pencabutan izin bagi yang ketahuan melanggar.
Khusus menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1420 H, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda mengeluarkan surat edaran operasi khusus pengawasan parsel ke seluruh swalayan retail, mini market, hypermart dan grosir di seluruh Kaltim.
Isinya, menginstruksikan ke-empat jenis pedagang dan penyalur di atas tidak menjual pangan yang tidak terdaftar di BPOM dan Dinas Kesehatan.
Mereka juga dilarang menjual pangan kadaluarsa, tidak memenuhi persyaratan label, kemasan rusak, karat, penyok dan tanpa label bahasa Indonesia, yang di dalamnya termasuk bahan tambahan makanan. Hal yang sama berlaku di dalam parcel yang dijual.
Adapun sanksi yang bakal menanti pedagang dan penyalur yang terbukti menjual pangan yang tidak terdaftar di BPOM dan Dinas Kesehatan, di atur dalam Undang-undang no 18/2012 tentang Pangan di pasal 142. Ancaman hukumannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Sementara, bagi penjual yang terbukti menjual pangan kadaluarsa diancam pasal 90 ayat 1,2,3, Undang-undang no 18/2012 tentang Pangan. Pada pasal 90 (1) setiap orang dilarang menjual pangan tercemar.
Di pasal 90 (3), diatur, import pangan tercemar bisa dikenai sanksi administratif. Di antaranya, denda, penghentian sementara kegiatan produksi, dan atau peredaran, penarikan pangan dari produsen, ganti rugi dan atau pencabutan izin.
Sementara jika menjual pangan tanpa mencantumkan label kadaluwarsa bisa dikenai pasal 62 (1) Undang-undang no 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman penjaranya maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Surat edaran no B-IN.07.03.1013.04.19.2917 bertandatangan Pelaksana Tugas Kepala BBPOM di Samarinda, Abdul Haris Rauf ini, mengharapkan seluruh swalayan retail, mini market, hypermart dan grosir di seluruh Kaltim melakukan pemeriksaan dan pengawasan sendiri pangan yang akan dijual.
Apabila ditemukan pangan yang tidak memenuhi ketentuan di atas, agar dipisahkan dan dimusnahkan.
“Apabila saat pemeriksaan oleh petugas BBPOM di Samarinda atau petugas pengawas lainnya masih ditemukan, pelanggaran, seperti tersebut di atas,
maka akan diproses dan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Pelaksana Tugas Kepala BBPOM di Samarinda, Abdul Haris Rauf.
Meski lupa persis berapa pelanggaran yang ditemukan selama pengawasan Ramadhan dan Idul Fitri 1420 H kali ini, Kepala Bidang Pengujian BBPOM di Samarinda, Mohd Faizal mengatakan, secara umum, pelanggaran ketentuan di atas khususnya di Samarinda dan Balikpapan, jauh berkurang ketimbang tahun lalu.
“Intinya pedagang dan masyarakat sudah semakin memahami aturan,” kata Faizal, Senin (27/5/2019) di sela Inspeksi Mendadak (Sidak) bahan pangan bersama Pemkot Samarinda ke sejumlah titik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/balai-besar-pengawasan-obat-dan-makanan-bpom-di-samarinda.jpg)