Mantan Atlet Angkat Besi Terima Sabu dari Riau, Satreskoba Polres juga Cokok Napi Lapas Narkotika
"Saya masukan di celana (jeans) panjang, sambil berdoa semoga tidak ketahuan. Kalau di bandara saya tidak ada kenalan atau bayar petugas"
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
tTRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga binaan masih dengan leluasa mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji.
Selasa (28/5) tengah malam tadi, Satreskoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Pekanbaru, Riau.
Awalnya, Kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya penyelundupan sabu yang dibawa oleh Gubby Rudiansyah alias Bobby (34) dari Pekanbaru menuju Samarinda dengan menggunakan pesawat.

Guna lolos dari jerat pemeriksaan petugas, maupun mesin X Ray, Robby menyembunyikan 20 bal sabu seberat 1 Kg di dalam celana jeans, lalu dimasukan ke dalam koper.
Taktik pun tergolong berhasil, pasalnya Robby berhasil membawa sabu tersebut hingga ke Samarinda.
"Saya masukan di celana (jeans) panjang, sambil berdoa semoga tidak ketahuan. Kalau di bandara saya tidak ada kenalan atau bayar petugas," ucap Robby, Selasa (28/5/2019).

Namun, Kepolisian telah mengetahui aksi penyelundupan tersebut, sekitar pukul 00.30 Wita, disalah satu kamar hotel, Jalan Lambung Mangkurat, Robby diciduk.
Namun, sebelum Kepolisian menangkap Robby, ternyata yang bersangkutan telah lebih dahulu menyebarkan 10 bal sabu ke pengedar lainnya.
Kepolisian lalu bergerak cepat guna mengamankan pelaku lainnya yang menerima sabu dari Robby. Hasilnya, sekitar pukul 02.00 Wita, masih di Jalan Lambung Mangkurat, seorang mantan atlet angkat besi asal Kutai Kartanegara, bernama Rahmat Santoso (27) berhasil diamankan.
10 bal sabu yang dibawa Rahmat, ternyata sudah disebarkannya ke pembeli lainnya, tersisa 5 bal sabu.
Sebagai seorang mantan atlet, terakhir kejuaraan yang diikutinya yakni Porda 2018 di Kutai Timur, saat itu dirinya berhasil meraih medali perunggu.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, Robby mengaku jauh-jauh ke Pekanbaru untuk mengambil sabu atas suruhan Juliandi alias Bindie Andi (34) yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Klas III Bayur.
Bindie divonis penjara selama 9 tahun yang masuk pada medio tahun 2015 lalu. Pria bertatto itu mengaku telah dua kali melakukan pemesanan narkoba ke Pekanbaru.
Selama ini dirinya berkomunikasi dengan bandar di Pekanbaru, serta Robby dengan menggunkan handphone.
Pemesanan pertama dilakukannya kurang lebih sebulan yang lalu, sabu seberat 0,5 Kg berhasil beredar di Samarinda, sedangkan yang kedua kalinya berhasil digagalkan Kepolisian.
"Sudah dua kali mesan, ada kenalan di sana. Jadi dia (Robby) tinggal ambil saja di tempat yang sudah ditentukan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Markus menjelaskan, sebelum pelaku sampai di Samarinda, terlebih dahulu pesawat yang ditumpanginya transit ke Jakarta.
"Sempat transit ke Jakarta dulu. Sudah ada yang tersebar lebih dulu, yang berhasil kita amankan ada sekitar 750 gram. Total ada sekiloan yang dibawa pelaku dari Pekanbaru," tuturnya.
Sedangkan Bindie merupakan hasil tangkapan Polda Kaltim di kawasan Samarinda Seberang pada 2015 lalu.
"Kalau yang napi ini Polda Kaltim yang nangkap di sini (Samarinda)," imbuhnya.
Selain barang bukti narkotika, pihaknya juga mengamankan beberapa handphone, timbangan digital, plastik, koper beserta isinya.
"Untuk yang residivis tentu lebih tinggi lagi hukumannya," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:
TERPOPULER: Sikap Tegas Al El & Dul Jaelani pada Mulan Jameela, Bela Maia Estianty?
Media Sosial dan Whatsapp Sudah Normal, Begini Cara Hilangkan Dampak Buruk VPN Pada Ponsel
Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2019, dalam Bahasa Indonesia, Arab, Inggris dan Jawa
Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi Terkait Cuitan Kerusuhan 22 Mei, Apakah Isinya?
Dua Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Kompak, Sebut Hasil Pilpres 2019 Bisa Diubah, Prabowo Bisa Menang