Ini Kriteria Dokter Spesialis yang Dikirim ke Pedalaman, Bila Lulus CPNS Penempatan Distop

Pemerintah akan segera mengirim dan menempatkan dokter-dokter spesialis ke daerah-daerah pedalaman yang ada di Indonesia.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM/PURNOMO SUSANTO
Menggunakan long boat maupun ketinting ke daerah perbatasan dan pedalaman. 

b. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara tidak langsung

Mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara langsung sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan mahasiswa yang menerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara tidak langsung merupakan mahasiswa yang mengikuti pendidikan program dokter spesialis atau program adaptasi pada perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan pendidikan dari pemerintah pusat.

Penempatan

Ditegaskan dalam Perpres ini, Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter spesialis terhadap mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus program adaptasi di Indonesia.

Penempatan sebagaimana dimaksud dalam diikuti oleh:

a. peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis; dan

b. peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidiikan profesi program dokter spesialis atau lulus program adaptasi.

Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan;

b. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran LPDP;

c. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran kementerian/ lembaga lainnya; dan

d. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah Daerah,” bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini.

Peserta penempatan dokter spesialis, menurut Perpres ini, ditempatkan pada:

a. Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat;

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved