Ini Kriteria Dokter Spesialis yang Dikirim ke Pedalaman, Bila Lulus CPNS Penempatan Distop
Pemerintah akan segera mengirim dan menempatkan dokter-dokter spesialis ke daerah-daerah pedalaman yang ada di Indonesia.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
b. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara tidak langsung
Mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara langsung sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan mahasiswa yang menerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara tidak langsung merupakan mahasiswa yang mengikuti pendidikan program dokter spesialis atau program adaptasi pada perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan pendidikan dari pemerintah pusat.
Penempatan
Ditegaskan dalam Perpres ini, Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter spesialis terhadap mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus program adaptasi di Indonesia.
Penempatan sebagaimana dimaksud dalam diikuti oleh:
a. peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis; dan
b. peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidiikan profesi program dokter spesialis atau lulus program adaptasi.
Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan;
b. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran LPDP;
c. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran kementerian/ lembaga lainnya; dan
d. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah Daerah,” bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini.
Peserta penempatan dokter spesialis, menurut Perpres ini, ditempatkan pada:
a. Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat;