Jadi Tersangka Kasus Hoax dan Makar, Ini Bukti Kuat yang Bikin Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur

Kivlan Zen juga resmi ditahan pihak kepolisian mulai, Kamis (30/5/2019). Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari kedepan.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Kivlan Zen beberapa hari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjadi tersangka atas dugaan kasus hoax dan makar.

Kivlan Zen juga resmi ditahan pihak kepolisian mulai, Kamis (30/5/2019).

Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari kedepan.

Terkait dengaan penahanan tersebut, pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya angkat bicara.

Dilansir dari Tribunnews.com, Suta Widhya mengungkapkan kliennya ditahan di Rumah Tahanan Guntur, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta Widhya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Penahanan Kivlan Zen ini dilakukan lantaran pihak penyidik telah menemukan alat bukti yang kuat.

Alat bukti yang ditemukan penyidik terkait kasus yang menimpa Kivlan Zen yaitu kepemilikan senjata api ilegal.

Menanggapi hal ini, Suta Widhya berjanji klinennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Menurutnya tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan Zen dari jerat yang menimpanya.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya Suta Widhya.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan Zen berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. (Warta Kota Alex Suban/Henry Lopulalan)

Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan, salah satu tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan Zen.

Ia menyebutkan tersangka bernama Armi itu pernah tiga tahun bekerja sebagai sopir Kivlan Zen.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dilansir Kompas.com.

Djuju juga mengungkapkan, Kivlan Zen mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal.

Dua senjata api di antaranya terbukti rakitan.

Kivlan Zen Pernah Tegur Sopirnya Akibat Punya Senjata Api

Fakta lain terkuak, Kivlan Zen disebut-sebut pernah menegur Armi mantan sopirnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Armi ditangkap Polisi atas tuduhan keterlibatan menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, yang terjadi pada 21-22 Mei 2019.

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan, Kivlan Zen mengetahui sopirnya yang bernama Armi memiliki senjata api.

Bahkan menurut Djuju Purwantoro, Kivlan Zen pernah menegur Armi terkait kepemilikan senjata api.

Teguran itu disampaikan kliennya sebelum Armi menjadi tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

"Sopirnya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Djuju Purwantoro menuturkan, Armi bisa memegang senjata karena tercatat mempunyai sebuah perusahaan jasa keamanan.

Djuju Purwantoro pun membela kliennya, ia mengatakan Kivlan Zen tidak pernah memegang senjata ilegal sebagaimana yang disangkakan polisi.

Ini "Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," ujarnya. (*)

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

Balapan MotoGP di Sirkuit Mugello Tanpa Valentino Rossi, Pilih Tunggangi Motocross

TERPOPULER Misteri warga Rusia di Sisi Prabowo Subianto, Turut Terbang Menuju Dubai, Begini Faktanya

Ketahuan Selingkuh, Istri Sah Buat Petisi Pemecatan Suaminya dari TNI, Dukungan Terus Mengalir

AHY dan Sandiaga Uno Masuk Nominasi? Jokowi Beberkan Kriteria Calon Menteri di Kabinet Baru

Rupanya Liverpudlian, Begini Cara Iron Man Dukung Liverpool di Final Liga Champions


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/30/15102231/dugaan-kepemilikan-senpi-ilegal-kivlan-zen-ditahan-di-rutan-guntur.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kurnia Sari Aziza
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved