Breaking News

TERPOPULER Demi Masuk Sekolah Favorit, Orangtua di Samarinda Ini Palsukan Sertifikat Prestasi

Demi meluluskan anaknya ke sekolah favorit, orangtua di Samarinda nekat memalsukan sertifikat prestasi. Tapi akhirnya terbongkar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ARFAN
Suasana pendaftaran jalur reguler saat PPDB di SMKN 1 Tanjung Selor pekan lalu. 

Pihaknya juga berupaya agar pelaksanaan PPDB online di Samarinda bisa berlangsung secara transparan.

"Dan dapat diketahui langsung oleh calon siswa baru dan orang tua siswa. Dari tahapan dan hasil pelaksanaan PPDB juga selalu kami publis dengan media, sebagai salah satu kontrol. Akan kita evaluasi terhadap sistem PPDB tahun ini, agar dapat menjadi pelajaran dan dapat lebih ketat lagi dalam pelaksanaan PPDB tahun berikutnya," tambah Kadisdik Kota Samarinda Asli Nuryadin.

Pemalsuan dokumen bisa berdampak hukum

Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 atau PPDB 2019 berbeda dengan PPDB 2018 lalu.

Perubahan ini seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini sendiri diterbitkan oleh pemerintah pada akhir 2018 lalu.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Berikut sejumlah poin penting dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 :

- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun, termasuk PPDB 2019.

- Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

- Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Perbedaan mendasar pelaksanaan PPDB 2018 dan PPDB 2019:

1. Penghapusan SKTM dalam PPDB 2019

Dalam PPDB 2019, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku.

Di beberapa daerah, SKTM ini sempat menimbulkan polemik karena ada dugaan disalahgunakan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved