Kamis, 16 April 2026

H-4 Tapi THR Tak Kunjung Jelas, Guru Honorer di Kabupaten Ini Mulai Was-was, Ada yang Sudah Pasrah

Lebaran sudah di depan mata tapi THR tak kunjung jelas, sejumlah guru honorer mulai was-was.

Editor: Doan Pardede
Henry Lopulalan/Warta Kota
ILUSTRASI - Tenaga honorer K-II berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi UU ASN No 5/2015 dan mengangkat semua honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dan batasan usia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sesuai rencana, pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparat Sipil Negara (ASN), prajurit TNI serta anggota Polri dan THR pensiunan 2019 pada Jumat (24/5/2019) ini.

Pencairan THR Aparat Sipil Negara (ASN), prajurit TNI serta anggota Polri dan THR pensiunan 2019 memang dijanjikan pemerintah cair pada 24 Mei 2019.

Jika waktu pencairan THR Aparat Sipil Negara (ASN), prajurit TNI serta anggota Polri dan THR pensiunan 2019 sudah jelas, maka lain halnya dengan gaji ke-13.

Baru-baru ini, Presiden Jokowi mengumumkan gaji ke-13 masih lama cair.

Pernyataan tersebut disampaikan  Presiden RI, Jokowi di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) lalu.

Di tempat tersebut hadir sekitar 2.000 prajurit TNI-Polri untuk buka puasa bersama Presiden Jokowi.

Mereka pun bertepuk tangan riuh saat Presiden berbicara soal waktu  pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) Lebaran Idulfitri 2019.

"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir 
bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.

Mendengar pernyataan Presiden, sontak para prajurit TNI-Polri bersorak sorai sehingga menyebabkan suasana di Lapangan Monas menjadi riuh.

Selain itu, Presiden Jokowi  juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2019 mendatang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS dan gaji ke-13.

Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan 
peraturan daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat. “Dan Pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala 
daerah,” kata Sri Mulyani.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved