CPNS 2019
Ada Priorotas Eks THK-II dan Honorer, Ada 254.173 Formasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK, Buka Usai Lebaran
Total alokasi yang diterima dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 adalah sebanyak 254.173 formasi. Ada priorotas untuk eks THK-II dan honorer
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini.
Kepastian rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini disampaikan langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya @BKNgoid.
Pantauan TribunKaltim.co pada, Jumat (7/6/2019) BKN juga menyampaikan informasi secara rinci berapa totak alokasi yang diterima dalam rektumen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019.
BKN menyampaikan bahwa total alokasi yang diterima dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 adalah sebanyak 254.173 formasi.
Rincian alokasi dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, 46.425 untuk instansi pusat dan 207.748 untuk instansi pemerintah daerah.
"Masih ingat Kepmen PANRB 12/2019 ttg Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional T.A. 2019? Ini dia rinciannya," kata BKN

Ini Kriteria Dokter Spesialis yang Dikirim ke Pedalaman, Bila Lulus CPNS Penempatan Distop
TERPOPULER - Ada 100ribu Formasi di CPNS 2019, Ini Instansi Terbanyak/Sedikit Diincar di 2018
Perbedaan P3K/PPPK dan PNS
Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K/PPPK dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/1/2019) di Batam menuturkan, tanda identitas P3K/PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho seperti dilansir kompas.com menuturkan, P3K/PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Yanuar menambahkan, bahwa PP Manajemen P3K/PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan P3K/PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.
Ada CPNS Baru Belum Gajian April Tapi Dapat THR, Begini Penjelasan BKN, Cek juga Kabar Gaji ke-13
CPNS 2019 Akan Dibuka, Yang Sudah Lulus P3K/PPPK ternyata Masih Bisa Ikut, Berikut Ketentuannya
P3K/PPPK
1. P3K/PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
2. Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
3. P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.
Perbedaannya P3K/PPPK dan PNS sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) dan sumber lainnya:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan P3K/PPPK.
Jadi PNS bukan P3K/PPPK, sebaliknyaP3K/PPPK bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama P3K/PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, P3K/PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K/PPPK Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, P3K/PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
3. PNS dapat Fasilitas, P3K/PPPK Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K/PPPK Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK
c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, P3K/PPPK bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia
b. atas permintaan sendiri
c. mencapai batas usia pensiun
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas permintaan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
TERPOPULER - Pendaftaran SBMPTN 2019 Segera Dibuka, 4 Prodi Diperebutkan di 3 PTN Terfavorit
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 7 Juni: Scorpio Waspada Tekanan Kerja, Gemini Terjebak Nostalgia
Australian Badminton Open 2019 - 7 Wakil Indonesia Bertanding, Anthony Ginting vs Tommy Sugiarto
TERPOPULER - Teman dan Orang Terdekat Ungkap Keseharian Pelaku Bom Bunuh Diri di Pospam Kartasura
UEFA Nations League - Hancurkan Inggris Hingga Perpanjangan Waktu, Belanda Tantang Portugal di Final