Ini Kriteria Dokter Spesialis yang Dikirim ke Pedalaman, Bila Lulus CPNS Penempatan Distop
Pemerintah akan segera mengirim dan menempatkan dokter-dokter spesialis ke daerah-daerah pedalaman yang ada di Indonesia.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan segera mengirim dan menempatkan dokter-dokter spesialis ke daerah-daerah pedalaman yang ada di Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis tersebut pada 14 Mei 2019 lalu.
Pertimbangannya, pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis di rumah sakit.
Dalam Perpres itu disebutkan, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan) menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala.
“Perencanaan sebagaimana dimaksud disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini, seperti dilansir setkab.go.id
Perencanaan sebagaimana dimaksud harus memperhatikan:
a. jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Rumah Sakit;
d. ketersediaan anggaran;
e. kondisi geografis dan sosial budaya;
f. kebutuhan masyarakat.
Adapun pengadaan dokter spesialis, menurut Perpres ini, dilakukan melalui pendidikan profesi program dokter spesialis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, dengan cara memberikan bantuan pendanaan pendidikan melalui fakultas kedokteran dan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis.
Pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud diikuti oleh:
a. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara langsung; dan