Rabu, 22 April 2026

Dugaan Korupsi Gedung Kristen Center, Kejari Kubar Sudah Periksa 10 Saksi

Tim Pidsus Kejari Kubar telah memanggil dan memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan korupsi gedung Kristen Center

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Febriawan
Kasi Pidsus Kejari Kubar, Indra Rivani 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR –Sampai saat ini  Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah memanggil dan memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan rumah ibadah Christian Center (Gedung Kristen Center),

serta proyek pengaspalan jalan poros dari Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke Jalan Poros Trans Kalimantan.

“Iya hingga hari ini sudah 10 saksi yang kita periksa atas perkara tersebut, dan dijadwalkan hari ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lagi,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kubar, Indra Rivani, Selasa (11/6/2019) saat di konfirmasi.

Untuk diketahui Kejari Kubar di awal Mei 2019 lalu, telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebab Kejari mencium adanya dugaan tindak pidanan korupsi dalam pembangunan dua infrastruktur tersebut.

Yakni dugaan korupsi pembangunan Christian Center dengan nilai Rp 50.700.400.000 yang bersumber dari APBD Kubar 2012.

Tiga dari Tujuh Tahanan di Sel Polres Kubar yang Kabur Sudah Diamankan

Tercatat 1.483 Pelaku Usaha, Pertumbuhan Industri Kecil Menengah di Kubar Meningkat

Serta proyek pengaspalan jalan poros dari Kampung Tanjung Isuy, sepanjang sembilan kilo meter (KM) dengan nilai proyek RP 25 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) regular tahun 2017.

“10 orang yang kami panggil sebagai saksi adalah para Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) proyek tersebut dan Pegawai di lingkungan kantor Bapenda Kubar,” tegasnya.

Kendati demikian, Indra enggan membeberkan terkait status dan peran para saksi yang dipanggil, dengan alasan guna untuk proses penyelidikan.

“Intinya mereka mengetahui dan paham mengenai pembangunan dua poyek tersebut,” tegasnya.

Pemeriksaan saksi kata Indra terus dilakukan, begitu juga dengan jumlahnya akan terus bertambah sampai  kasus tersebut tuntas.

Sebelumnya, diduga kuat tindak pidana korupsi dilakukan terhadap kontraktor pengerjaan  pengaspalan jalan itu.

Dengan mengurangi bahan campuran aspal, sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi atau petunjuk awal dari dinas terkait.

Sementara untuk Kristen Center yang bersumber dari APBD Kubar anggaran 2012, Kejari Kubar juga masih terus mendalami alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Yang sebelumnya dalam penyelidikan telah ada hasil dari Tim Ahli Independen dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kaltim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved