Aiptu AS Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan BB Sabu-sabu dan Kepemilikan Senpi Ilegal
Entah apa yang ada dibenak Aiptu AS, salah seorang pejabat utama di lingkungan Polres Bulungan.
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR - Entah apa yang ada dibenak Aiptu AS, salah seorang pejabat utama di lingkungan Polres Bulungan.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara,
Aiptu AS terangkut perkara dugaan penyalahgunaan dalam jabatan dengan melakukan penggelapan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol Indrajit melalui Kabid Humas Polda AKBP Berliando, mengungkapkan, selain kasus tersebut, Aiptu AS juga telah dijadikan tersangka oleh penyidik atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal, hingga mendekam di ruang tahanan Polda Kalimantan Utara.
"Mengenai kasus penyalahgunaan jabatannya berupa penggelapan barang bukti sabu-sabu, besok baru akan masuk gelar perkara.
Setelah itu, akan ditentukan oleh penyidik perihal statusnya, apakah tersangka atau tidak. Untuk kasus kepemilikan senpinya, sudah berstatus tersangka," kata AKBP Berliando saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Rabu (12/6/2019).
Terungkapnya dugaan penggelapan barang bukti sabu-sabu berawal saat Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Utara berencana menggelar rilis kasus sabu-sabu kepada awak media, pada 25 Februari 2019 lalu,
dan jajaran Ditnarkoba Polda Kalimantan Utara mendatangi ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Bulungan dengan maksud mengambil barang bukti sabu-sabu sebanyak 480,5 gram yang dititipkan sebelumnya tanggal 23 Januari 2019.
"Kita di Polda kan belum memiliki Tahti, sehingga barang bukti selama ini dititip ke Polres Bulungan," ujarnya.
Aiptu AS saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Pejabat Sementata Kepala Satuan Tahti Polres Bulungan.
Serah terima dari Polres Bulungan ke Ditnarkoba Polda pun terjadi. Kemudian langsung dibawa ke kantor Ditnarkoba.
Setelah pembungkus sabu-sabu dibuka dan diamati seksama oleh jajaran Ditnarkoba Polda Kalimantan Utara, dicurigai isi plastik bukan sabu-sabu lagi.
Sehingga dilakukan tes kit dan benar hasil tes tersebut menyatakan bahwa barang bukti negatif, alias bukan sabu-sabu.
"Dicurigai barang bukti sabu sebelumnya sudah digelapkan atau ditukar dengan barang bukti lainnya yang menyerupai sabu," ujarnya. Diduga, Aiptu AS sudah menjual barang bukti asli.
"Kita sudah tahu, motif ini pasti karena uang. Akan tetapi nanti gelar perkara akan kita lihat bagaimana persisnya. Karena dari pengakuan yang bersangkutan, menolak" sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kapolda-kalimantan-utara-brigjen-pol-indrajit-dan-wakapolda-kombes-pol-zainal-arifin-paliwang.jpg)