Di Solo, Orangtua Antre Bermalam di Sekolah saat PPDB, di Samarinda Palsukan Sertifikat
Di Solo, orangtua rela bermalam di sekolah sehari sebelum PPDB demi anaknya masuk sekolah favorit. Di Samarinda, ortu palsukan sertifikat prestasi
Penentuan domisili tersebut menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi lurah/kades, menerangkan calon siswa berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.
Pendaftar juga dianjurkan memilih semua sekolah di dalam zona.
Apabila pendaftar sekolah melebihi daya tampung, calon siswa disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi sama.
Jika di zonasi sama tidak tersedia, pendaftar disalurkan ke sekolah lain.
Tarno juga membeberkan ada tiga jalur dalam sistem zonasi.
"Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru," katanya.
"Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen," pungkasnya.
Sedangkan sisanya dapat digunakan untuk kuota pendaftar bagi pelajar di luar zona.
PPDB Sistem Zonasi Online Dikeluhkan Pendaftar, Disdik Samarinda Akui Adanya Lokasi Blank Spot
Bukan Lagi 6 Bulan, Lama Domisili di PPDB 2019 Minimal 1 Tahun, Pemalsuan Bisa Berdampak Hukum
Palsukan Sertifikat Prestasi
Pasca Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2018/2019 beberapa hari yang lalu. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda ungkap temuan kecurangan oleh peserta didik baru pada pelaksanaan PPDB Online jalur prestasi..
Kabidmen Disdik Samarinda Barlin Kesuma, menginformasikan tentang adanya temuan kecurangan yang berhasil diungkap.
Kecurangan itu sendiri, berupa pemalsuan sertifikat prestasi yang diduplikat oleh salah seorang peserta calon siswa didik baru saat melakukan pendaftaran jalur prestasi yang berlangsung pada tanggal 20-22 Mei lalu.
"Jadi kami pada penerimaan siswa baru jalur prestasi kemarin, Disdik Samarinda temukan satu pelanggaran. Pelanggaran ini dilakukan seorang anak, calon siswa yang daftar. Dia mendaftar jalur prestasi di Sekolah favorit, tapi ternyata dengan menggunakan sertifikat milik orang lain yang diduplikat. Dan kemarin pelanggaran ini ditangani langsung dan sudah teratasi, " beber Kabidmen Disdik Samarinda Barlin Kesuma, Kamis (30/5/2019).