Kejari Balikpapan Masih Cari Mantan Bendahara DPRD Balikpapan, Info Terakhir Berada di Surabaya
Kejaksaan Negeri Balikpapan masih terus memburu Dila E Wibowo, mantan bendahara Setwan DPRD Balikpapan yang telah di tetapkan sebagai DPO
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri Balikpapan masih terus memburu Dila E Wibowo, mantan bendahara Setwan DPRD Balikpapan yang telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),
dan tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran Setwan DPRD Balikpapan yang ditanganinya sejak 2017 lalu.
Diketahui, Dila ditetapkan tersangka dan DPO sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejari Balikpapan Nomor : Print -2760/Q.4.10/Fd.1/09/2017 tanggal 18 September 2017.
"Dila ini sampai sekarang masih kita cari. Keberadaannya kalau secara pastinya belum kita tahu, cuma awal 2019 sempat ada informasi dia berada di Surabaya," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balikpapan, Agus Priyatna kepada Tribunkaltim.co, Kamis (13/6/2019).
Ia menjelaskan, kasus tersebut hingga saat ini masih terus berjalan dan masih menunggu ditemukannya Dila.
Bahkan, pihak ketiga yang bekerjasama dalam pelayanan jasa yakni PT. Warigalit Wisata sempat menyiarkan pesan siaran serupa sayembara ke publik untuk mencari tersangka, Dila E Wibowo dan memberikan sejumlah hadiah bagi yang menemukannya.
"Kita juga sudah meminta bantuan Kejagung untuk mendeteksi keberadaan Dila itu," ungkapnya.
Agus menjelaskan, Dila ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga tidak membayarkan dana hasil kerjasama bersama PT. Warigalit Wisata,
padahal pertanggungjawabannya sudah komplit dan tanda terima dari PT. Warigalit Wisata juga sudah ada sebagai syarat pencairan.
"Cuma dari warigalit komplain belum di bayar. Yang bayarkan ini kan bendahara, tapi katanya bendahara ini tidak membayarkan," ucap Agus.
Ia menjelaskan, tugas bendahara diantaranya mencatat, membukukan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan dan itu sudah semua.
"yang belum itu hanya dibayarkan saja," tuturnya.
Diakuinya, sementara ini kasus Dila tersebut masih dalam kategori kasus Korupsi dan Dila sendiri diduga melarikan dana tersebut sekitar Rp 1,9 miliar.
"Begitu kita tetapkan tersangka, dia kabur. Dia bisa kena Undang-undang tipikor," tegasnya. (*)
Subscribe official YouTube Channel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasi-pidana-khusus-pidsus-kejaksaan-negeri-balikpapan-agus-priyatna.jpg)