Selasa, 28 April 2026

Tak Jera, Pelaku Curanmor di PPU Sudah Pernah Ditangkap di Balikpapan

Tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), DS (15) mengaku tak hanya sekali ini melakukan perbuatan tidak terpuji itu.

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Heriani Am
DS (kanan), tersangka curanmor yang masih dibawah umur ternyata sudah pernah tertangkap pihak berwajib sebelumnya. 

TRIBUNKALTIM.CO ,PENAJAM - Tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), DS (15) mengaku tak hanya sekali ini melakukan perbuatan tidak terpuji itu.

Sebelumnya, warga RT 013 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah pernah melakukan perbuatan serupa.

"Dua kali tertangkap termasuk  di Balikpapan," akunya.

DS mengaku baru beberapa bulan belakangan ini melakukan aksi  pencurian termasuk  kendaraan  yang ia gunakan sehari-hari.

DS juga mengungkapkan, ia tidak sendiri saat melakukan pencurian.

"Motor itu saya ambil bersama teman, namun saya cuma nungguin di depan. Terus ditaruh di Tanjung (Kelurahan Salolong), dipreteli dan ditukar-tukar body motornya," bebernya.

Ia mengaku  dijebak, karena baru ia yang tertangkap. Padahal teman DS tersebut juga menggunakan motor curian itu.

Sebelumnya, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatarnas) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara, berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Hal tersebut disampaikan Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar didampingi Wakapolres, Kompol Budi Heryawan dan Satreskrim Polres PPU, Iptu Iswanto saat konferensi pers, Jumat, (14/6/2019).

Sabil menjelaskan, pencurian dilakukan pada bulan Desember tahun 2018, di  bengkel motor di Jalan Buana RT 20, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

"Motor tersebut diperbaiki pemiliknya  di bengkel," katanya.

Barang bukti sepeda motor yang diamankan Polres PPU
Barang bukti sepeda motor yang diamankan Polres PPU (TribunKaltim.CO/Heriani Am)

Setelah kondisi motor merk Yamaha Vega bernopol KT 5010 KJ tersebut membaik, alangkah terkejutnya pemilik bengkel saat mendapati motor tersebut telah raib karena dicuri pada malam hari.

Pemilik bengkel bernama Randi Prayogi (25), karena merasa bertanggung jawab, melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.

Setelah laporan masuk, Unit Jatarnas Satreskrim Polres PPU kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan, dan ditangkaplah tersangka setelah 6 bulan dalam penyelidikan.

"Kejadian bermula pada, Kamis, (13/6/2019) anggota unit Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku curanmor tersebut tinggal di Desa Girimukti.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved