Rabu, 29 April 2026

Buat "Jus", Tiga Pelaku Peredaran Narkoba Blender Sabu Miliknya

338,89 gram sabu yang dimusnahkan, di antaranya dari Darmawan alias Wawan sebanyak 97,88 gram, Alfin Januarto Diantara alias Alpin sebanyak 4,98 gram

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
NARKOBA -Tiga pelaku peredaran narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1, jenis sabu di kantor BNNP Kaltim, Senin (17/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga pelaku peredaran narkotika, Senin (17/6) pagi tadi membuat "jus" sabu.

Tiga pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.

Dari tiganya, terdapat 338,89 gram sabu yang dimusnahkan, di antaranya dari Darmawan alias Wawan sebanyak 97,88 gram, Alfin Januarto Diantara alias Alpin sebanyak 4,98 gram dan Rizal Pratama Alias Ical sebanyak 236,3 gram.

Sebelum sabu dimusnahkan dengan cara diblender, terlebih dahulu sabu dicek dengan alat pendeteksi narkoba, Trunarc.

NARKOBA -Tiga pelaku peredaran narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1, jenis sabu di kantor BNNP Kaltim, Senin (17/6/2019).
NARKOBA -Tiga pelaku peredaran narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1, jenis sabu di kantor BNNP Kaltim, Senin (17/6/2019). (TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER D)

Dari hasil pendeteksian, terbukti semua bubuk kristal yang terdapat diplastik klip, merupakan salah satu narkotika golongan 1, yakni sabu.

Pemusnahan kali ini cukup memakan waktu, karena menunggu Rizal dan petugas selesai memasukan sabu ke blender, pasalnya terdapat 590 poket sabu yang harus dibuka.

Tiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, dengan jaringan yang juga berbeda, seperti Darmawan, yang bersangkutan diamankan di kawasan Selok Api Darat, Kelurahan Selok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, pada 13 Maret 2019.

NARKOBA -Tiga pelaku peredaran narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1, jenis sabu di kantor BNNP Kaltim, Senin (17/6/2019).
NARKOBA -Tiga pelaku peredaran narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1, jenis sabu di kantor BNNP Kaltim, Senin (17/6/2019). (TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D)

Sedangkan Alfin, diamankan pada 24 Maret 2019 di Jalan A Yani. Alfin diduga jadi kaki tangan seorang warga binaan di Lapas Narkotika Bayur.

Dan, Rizal diamankan bersama Jamaluddi dan Agustan, pada 8 Mei 2019, di Jalan Belatuk VII, Kelurahan Temindung Permai, Kota Samarinda.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon menerangkan, pemusnahan barang bukti narkoba memang telah menjadi ketentuan UU.

Setelah dimusnahkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkaran ketiga pelaku ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Samarinda.

 

Gagalkan 43 Paket Sabu Siap Edar Polisi Bekuk Pengedar di Balikpapan Barat, Taruh Sabu di Meja Dapur

Polisi Tangkap Target Operasi Narkoba! Sembunyikan 3 Paket Sabu di Kotak Minuman Energi

"Setelah ini akan kita limpahkan berkasnya ke Kejaksaan," ucapnya, Senin (17/6/2019).

Lanjut dirinya menjelaskan, ketiganya masuk dalam jaringan peredaran narkotika, dan di antaranya terdapat yang berstatus bandar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved