Selasa, 5 Mei 2026

Kebakaran Hebat Landa Tarakan, 42 Rumah Terbakar, Ada Korban Meninggal

Kebakaran hebat melanda permukiman di Tarakan, Kalimantan Utara. 42 rumah hangus dan satu waga tewas dalam peristiwa kebakaran tersebut

Tayang:
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rafan Arif Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebakaran besar terjadi Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (17/6/2019), malam.

Sebanyak 42 rumah jadi korban ganasnya Si jago merah.

Bahkan diketahui seorang warga meninggal dunia akibat musibah tersebut.

Rumah tinggal, kios pembelian udang dan kepiting serta rumah sewa di Jalan Perusahan TPI RT 15, Juata Laut Tarakan Utara habis dilalap api.

"Dalam proses pendinginan, dan petugas damkar masih melakukan penyisiran," kata Kepala Kantor Pertolongan dan Pencarian Klas II A Balikpapan, Gusti Anwar melalui Kasie Ops Octavianto.

Kebakaran hanguskan permukiman di Tarakan
Kebakaran hanguskan permukiman di Tarakan (HO/Basarnas)

Informasi sementara, dari data yang dihimpun Tribunkaltim.co korban meninggal dunia atas nama Mulkin Deng Sirua (66), diduga terpeleset di lokasi.

"Korban syok karena punya riwayat jantung.

Saat dibawa ke Puskesmas sudah henti nafas dan henti jantung," ungkapnya. 

Kebakaran di Kota Tarakan
Kebakaran di Kota Tarakan (HO/Basarnas)

Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik di Rumah, Perhatikan 6 Hal Ini

Hari Ini, Dua Informasi Hoax Meresahkan Samarinda, Mulai dari Penyebab Banjir Hingga Kebakaran

Korsleting listrik sering disebut sebagai faktor penyebab terjadinya musibah kebakaran di banyak tempat.

Nah, satu hal yang utama yang harus dipahami adalah, sebelum listrik disambung oleh PLN, pemilik harus memasang instalasi listrik ke instalator resmi.

“Lalu uji kelayakan operasi instalasi listriknya ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang mengeluarkan SLO resmi.

Tanpa SLO, listrik tidak dapat dinyalakan,” ujar Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Iwan Ridwan dalam keterangan pers-nya, Rabu (12/6/2019).

Berdasarkan data BPBD Berau, tahun 2017 lalu, musibah kebakaran yang menghanguskan rumah, disebabkan instalasi listrik dan kelalaian penghuninya sendiri.
Berdasarkan data BPBD Berau, tahun 2017 lalu, musibah kebakaran yang menghanguskan rumah, disebabkan instalasi listrik dan kelalaian penghuninya sendiri. (Tribun Kaltim/Geafry Necolsen)

Iwan menjelaskan, kewenangan PLN hanya sampai batas kWh meter/MCB. Sedangkan instalasi listrik di dalam rumah merupakan tanggung jawab pemilik.

Instalasi listrik harus dijaga agar terhindar dari korsleting yang menyebabkan kebakaran.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved