Kebakaran Hebat Landa Tarakan, 42 Rumah Terbakar, Ada Korban Meninggal
Kebakaran hebat melanda permukiman di Tarakan, Kalimantan Utara. 42 rumah hangus dan satu waga tewas dalam peristiwa kebakaran tersebut
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebakaran besar terjadi Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (17/6/2019), malam.
Sebanyak 42 rumah jadi korban ganasnya Si jago merah.
Bahkan diketahui seorang warga meninggal dunia akibat musibah tersebut.
Rumah tinggal, kios pembelian udang dan kepiting serta rumah sewa di Jalan Perusahan TPI RT 15, Juata Laut Tarakan Utara habis dilalap api.
"Dalam proses pendinginan, dan petugas damkar masih melakukan penyisiran," kata Kepala Kantor Pertolongan dan Pencarian Klas II A Balikpapan, Gusti Anwar melalui Kasie Ops Octavianto.
Informasi sementara, dari data yang dihimpun Tribunkaltim.co korban meninggal dunia atas nama Mulkin Deng Sirua (66), diduga terpeleset di lokasi.
"Korban syok karena punya riwayat jantung.
Saat dibawa ke Puskesmas sudah henti nafas dan henti jantung," ungkapnya.
Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik di Rumah, Perhatikan 6 Hal Ini
Hari Ini, Dua Informasi Hoax Meresahkan Samarinda, Mulai dari Penyebab Banjir Hingga Kebakaran
Korsleting listrik sering disebut sebagai faktor penyebab terjadinya musibah kebakaran di banyak tempat.
Nah, satu hal yang utama yang harus dipahami adalah, sebelum listrik disambung oleh PLN, pemilik harus memasang instalasi listrik ke instalator resmi.
“Lalu uji kelayakan operasi instalasi listriknya ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang mengeluarkan SLO resmi.
Tanpa SLO, listrik tidak dapat dinyalakan,” ujar Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Iwan Ridwan dalam keterangan pers-nya, Rabu (12/6/2019).
Iwan menjelaskan, kewenangan PLN hanya sampai batas kWh meter/MCB. Sedangkan instalasi listrik di dalam rumah merupakan tanggung jawab pemilik.
Instalasi listrik harus dijaga agar terhindar dari korsleting yang menyebabkan kebakaran.