Kebakaran Hebat Landa Tarakan, 42 Rumah Terbakar, Ada Korban Meninggal
Kebakaran hebat melanda permukiman di Tarakan, Kalimantan Utara. 42 rumah hangus dan satu waga tewas dalam peristiwa kebakaran tersebut
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebakaran besar terjadi Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (17/6/2019), malam.
Sebanyak 42 rumah jadi korban ganasnya Si jago merah.
Bahkan diketahui seorang warga meninggal dunia akibat musibah tersebut.
Rumah tinggal, kios pembelian udang dan kepiting serta rumah sewa di Jalan Perusahan TPI RT 15, Juata Laut Tarakan Utara habis dilalap api.
"Dalam proses pendinginan, dan petugas damkar masih melakukan penyisiran," kata Kepala Kantor Pertolongan dan Pencarian Klas II A Balikpapan, Gusti Anwar melalui Kasie Ops Octavianto.
Informasi sementara, dari data yang dihimpun Tribunkaltim.co korban meninggal dunia atas nama Mulkin Deng Sirua (66), diduga terpeleset di lokasi.
"Korban syok karena punya riwayat jantung.
Saat dibawa ke Puskesmas sudah henti nafas dan henti jantung," ungkapnya.
Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik di Rumah, Perhatikan 6 Hal Ini
Hari Ini, Dua Informasi Hoax Meresahkan Samarinda, Mulai dari Penyebab Banjir Hingga Kebakaran
Korsleting listrik sering disebut sebagai faktor penyebab terjadinya musibah kebakaran di banyak tempat.
Nah, satu hal yang utama yang harus dipahami adalah, sebelum listrik disambung oleh PLN, pemilik harus memasang instalasi listrik ke instalator resmi.
“Lalu uji kelayakan operasi instalasi listriknya ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang mengeluarkan SLO resmi.
Tanpa SLO, listrik tidak dapat dinyalakan,” ujar Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Iwan Ridwan dalam keterangan pers-nya, Rabu (12/6/2019).
Iwan menjelaskan, kewenangan PLN hanya sampai batas kWh meter/MCB. Sedangkan instalasi listrik di dalam rumah merupakan tanggung jawab pemilik.
Instalasi listrik harus dijaga agar terhindar dari korsleting yang menyebabkan kebakaran.
Apalagi di musim kemarau sering menyebabkan alat alat elektronik di rumah lebih mudah panas. Alat-alat elektronik yang panas juga membahayakan karena dapat menimbulkan ledakan.
Untuk menjaga instalasi listrik, warga bisa memperhatikan enam langkah berikut.
1. Tidak mengubah kondisi alat kWh meter/MCB sendiri. Mengubah piranti ini selain membahayakan, juga akan diancam denda pelanggaran.
2. Periksa instalasi arus listrik lima tahun sekali ke instalator terakreditasi. Sehingga, apabila ada kabel rusak karena panas atau rusak digigit tikus segera dapat diganti dengan kabel baru dan berstandar SNI.
3. Pastikan Instalasi listrik di rumah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)
4. Cek colokan listrik. Apabila sudah berwarna hitam di sekitarnya, segeralah ganti. Lebih lanjut, jangan menumpuk steker karena akan menimbulkan panas berlebihan dan mendatangkan potensi kebakaran.
5. Jauhkan peralatan listrik dari benda mudah terbakar seperti gas, dan kertas.
6. Jangan biarkan peralatan elektronik (seperti televisi dan charger ponsel) menancap terlalu lama.
Iwan mengatakan, jika terjadi kebakaran, segera hubungi pemadam kebakaran dan contact center PLN 123 untuk memadamkan listrik di sekitar.
Kemudian, usahakan mempunyai alat pemadam api ringan, dan pastikan isinya diganti setahun sekali. Lalu segera putuskan aliran listrik dengan mematikannya secara langsung dari sekring rumah. (*)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Menhan Ryamizard Ryacudu: Lambat atau Cepat, Polisi Nanti akan di Bawah Kementerian
Video Insiden Tabrakan Beruntun Valentino Rossi Saat Balapan MotoGP Catalunya 2019, Begini Faktanya
Gaji ke-13 PNS Segera Cair Jelang Tahun Ajaran Baru, Ini Jumlah Duit yang Bakal Diterima
Sederet Fakta Pengemudi BMW Todongkan Pistol ke Pria Tua Saat Terjebak Macet, Diduga Ada Anak Kecil
Heboh, Bikin SKTM di Daerah Ini Harus Isi Pernyataan Siap Dikutuk jika Berbohong, Berikut Alasannya