Viral di Medsos
Oknum Bidan yang Foto Panasnya Viral di Medsos, Blak-blakan Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Aksinya
Kepada polisi, akhirnya oknum bidan dalam foto tersebut buka suara terkait foto-foto panasnya yang tersebar dan kemudian viral di media sosial.
Penyebar Foto Panas Bidan di Prabumulih Ditangkap
Tak hanya terjadi di Jembrana, Bali, kasus foto panas yang melibatkan oknum bidan juga terjadi di Prabumulih, Sumater Selatan.
Kepolisian menangkap Edodi Mandala alias Leo, pelaku penyebaran foto panas seorang bidan salah satu puskesmas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Pelaku, Edodi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu indekos di Kota Lubuk Linggau.
Berdasarkan pengakuan Edodi, ia mengaku nekat memposting foto syur bidan itu karena kecewa ajakannya untuk menikah ditolak korban.
“Pernah kecewa sebab mengajak dia nikah, menolak karena saya tidak punya uang untuk menghadap orangtuanya.
Saya lari ke Linggau karena tahu saya sudah dilaporkan,” kata Edodi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Prabumulih, Senin (11/3/2019) lalu.
Kepada polisi, Edodi mengaku sudah cukup lama berpacaran dengan bidan AY.
Pelaku mengaku telah mengambil foto-foto panas saat berhubungan badan dengan AY.
Tak hanya itu, Edodi juga menipu AY dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Prabumulih saat mendekati korban.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk mengatakan, melalui penyelidikan, pihaknya mengetahui keberadaan tersangka di Lubuk Linggau.
Polisi melakukan pengejaran selama tiga hari sebelum akhirnya mengetahui keberadaan Edodi di sebuah indekos di Lubuk Linggau.
“Di kosan itulah Edodi berhasil kita tangkap,” jelas Tito Saat diinterogasi, Edodi mengaku dirinya menyebarkan foto-foto tak senonoh tersebut menggunakan akun yang dia buat atas nama bidan AY.
“Motifnya selain untuk mengikat korban, juga ada motif ekonomi dimana pelaku pernah meminjam uang sebesar Rp 800.000 dan belum dikembalikan hingga saat ini,” tambah Tito.
Atas perbuatannya Edodi terancam pasal 45 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. (*)