BPOM Ungkap Gudang Kosmetik Ilegal Rp 1,3 Miliar, Mengandung Bahan Berbahaya, Merknya Familiar
BPOM kembali mengungkap praktik produksi dan penjualan kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya. Kebanyakan Krim Pemutih
TRIBUNKALTIM.CO - Peredaran kosmetik ilegal seperti tak ada habisnya.
Berulang kali Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengungkap praktik produksi dan penjualan kosmetik ilegal.
Dan tak jarang, kosmetik ilegal yang berhasil diungkap tersebut kedapatan menggunakan bahan berhaya.
Seperti yang dilakukan oleh BPOM Semarang, Selasa (18/6/2019) sore.
BPOM kembali menggerebek gudang penyimpanan kosmetik ilegal di Kampung Setrong no 41, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Nilai ekonomis dari kosmetik ilegal yang diungkap pun cukup fantastis, yakni berkisar Rp 1,3 miliar lebih.
Kepala Balai BPOM Semarang, Safriansyah menyebut, kosmetik dan cream tersebut bernilai Rp 1,3 Miliar atau tepatnya Rp 1.310.611.000.
"Kami melakukan investigasi dan menemukan kosmetik ilegal, yaitu surat izin fiktif atau tidak memiliki izin edar.
Kemudian barang bukti yang ditemukan kemungkinan besar mengandung unsur bahan yang dilarang," jelasnya.
Selain itu nama nama produk kosmetik pun cukup familiar, yang biasa beredar di pasaran.
Seperti halnya, Temulawak Cream Day and Night Cream, RDL PAPAYA Whitening Soap, Deonard Whitening Treatment, dan lainnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 24 jenis kosmetik, dan satu jenis cream.
Jumlah secara total berjumlah 46.631 pcs.
Safriansyah melanjutkan, pemilik kosmetik tersebut berinisial OMG.
Pelaku menjalankan operasi tersebut sejak tahun 2009.
"Pelaku sempat dicek di sebuah toko kosmetik pada tahun 2017.
Namun ketika itu kosmetiknya terbukti legal.
Kemudian yang bersangkutan mengaku bahwa menjalankan operasi sejak 2009," jelasnya.
Gudang tersebut merupakan tempat distribusi sekaligus tempat penjualan kosmetik.
Ia menyebut kosmetik dalam gudang tersebut dikirim dari Jakarta.
Selama ini, lanjutnya, pelaku menjual produk tersebut secara online dan ke sejumlah toko kosmetik yang ada di Jawa Tengah.
Safriansyah menjelaskan dalam kasus tersebut diatur dalam Undang Undang Kesehatan no 33 tahun 2009.
Adapun pidana yang akan diperoleh pelaku berpotensi terkena dua pasal.
Pasal izin edar dan bahan kosmetik dalam unsur keamanan.
"Adapun jika terbukti, tidak memiliki izin edar, akan dikenakan sanksi maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian, jika bahan kosmetik tersebut terbukti dari bahan yang dilarang, akan dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Kami akan pelajari lebih lanjut dan lakukan penyidikan lebih lanjut terkait saksi dan tempat lain," terangnya.
Safriansyah berpesan kepada masyarakat, untuk lebih berhati hati dalam memilih produk kosmetik.
Ia berpesan, pertama agar tidak mudah tertipu oleh iklan kosmetik yang biasanya mencerahkan kulit secara cepat.
Lanjutnya, ia sering menemui kosmetik ilegal biasanya menawarkan pencerahan kulit dalam waktu singkat.
Kedua, verifikasi.
Safriansyah menyarankan aplikasi Cek BPOM untuk mengetahui sebuah kosmetik aman dan legal.
Penggunaan aplikasi tersebut cukup mudah, cukup memasukkan nomor izin suatu produk, apakah sudah terdaftar dalam BPOM.
"Tinggal masukkan nomer izin sebuah produk.
Biasanya kalau tidak keluar, maka produk tersebut palsu atau ilegal," terangnya.
Kasus Kosmetik Ilegal Balikpapan Siap Naik Meja Hijau, Polisi Tunggu Jaksa Bilang Berkas Lengkap!
Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Kota Balikpapan Masih Jualan Produknya, Ini Penjelasan Polisi
Di Balikpapan Juga Ada
Penanganan kasus kosmetik ilegal di Kota Balikpapan masih terus bergulir.
Proses hukum 3 tersangka, UM ( 26 ), NL (26) dan EG (25) masih lanjut kendati mereka tak dilakukan penahanan.
"Tahap 2 dalam waktu dekat ini.
Berkas yang diminta perbaikan oleh Jaksa sudah kami kirim kembali," kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat melalui Kanit Tipidter Ipda Henny Purba, Selasa (11/6/2019).
Untuk diketahui ada 3 berkas penyidikan dalam penanganan kasus tersebut.
Masing-masing tersangka ditangani penyidik, 2 berkas di antaranya dinyatakan P19 oleh Kejaksaan, namun sudah diperbaiki dan dikirim lagi ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
"Jaksanya masih cuti.
Kami tinggal nunggu mereka terima berkas dan periksa lagi.
Kalau lengkap, tentu kita siapkan tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan," ujarnya.

Tak butuh waktu lama naik ke meja peradilan, apabila berkas telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan .
Ketiga tersangka tersebut bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Pemberitaan Tribunkaltim.co sebelumnya, saat dibongkar unit Tipiter Polres Balikpapan Januari silam, kosmetik yang dipasarkan tersangka terbukti ilegal.
Ia tidak memiliki izin BPOM, tak ada tanggal kadaluwarsa, dan tidak memuat isi kandungan produk kosmetik.
Namun ternyata kini produk kosmetik "LS" telah teregistrasi oleh BPOM.
Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat melalui Kanit Tipiter Ipda Henny Purba menegaskan, proses hukum masih tetap berlanjut.
Meskipun salah seorang tersangka kedapatan masih menjual produknya.
"Adanya izin dari BPOM soal kosmetik yang sudah diurus tersangka tidak menjadi hambatan dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini, serta hukum tidak berlaku surut," ungkapnya, Kamis (9/5/2019) silam.
Untuk diketahui, ketiga tersangka kasus kosmetik ilegal tak ditahan di Polres Balikpapan.
Penahanan UM ( 26 ), NL (26) dan EG (25) ditangguhkan, mereka hanya diwajibkan lapor secara periodik ke kantor polisi selama kasusnya ditangani pihak berwajib.
Berkas penyidikan ketiganya juga sudah masuk di Kejaksaan Negeri Balikpapan pada 25 Maret lalu. Namun dikembalikan Kejaksaan, pada 23 April 2019 lalu lantaran dinilai masih kurang lengkap.
Setidaknya ada 8 petunjuk kekurangan yang harus dilengkapi penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Balikpapan.
"Ada kekurangan penomoran berkas perkara, pasal yang dikenakan, dan beberapa hal lain yang perlu dilengkapi," urainya.
Diharapkan dalam waktu dekat berkas yang diperlukan lengkap dan segera diserahkan kembali ke kejaksaan, sehingga bisa bisa menjadi P21 atau berkas penyidikan dan pemeriksaan lengkap.
"Untuk dua (tersangka) lainnya sama sekali tidak beraktifitas.
Kami tidak akan memberhentikan kasus yang sudah ada.
Kendati LS sudah memiliki BPOM, ketika P21 urusan selesai. Memasuki persidangan bukan kewenangan kami lagi, akan tetapi jaksa dan hakim," jelasnya. (*)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Sandra Dewi Hamil Besar tapi Unggahannya Ini Bikin Protes Rekan Selebriti Lain, 'Still Size S'
Hary Tanoesoedibjo Dikabarkan Beli Rumah Seharga Rp 119 Triliun Milik Donald Trump di Beverly Hills
Isu Polri Bakal di Bawah Kementerian, Mantan Kapolda Kaltim Ini Usul Kalau Mau Buat Kementerian Baru
Cemburu, Pria Ini Bakar Istrinya Hidup-hidup, Sempat Dirawat Tapi Akhirnya Meninggal Dunia
Sama-sama Menderita Penyakit Mematikan, Jody Super Bejo Ajak Agung Hercules Saling Mendoakan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Semarang Gerebek Distributor Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar, Mengandung Unsur Berbahaya, http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/18/bpom-semarang-gerebek-distributor-kosmetik-ilegal-senilai-rp-13-miliar-mengandung-unsur-berbahaya?page=all.