Berita Nasional Terkini
Mensos Saifullah Beri Kabar Baik, 33 Ribu Pendamping PKH Segera jadi ASN
Saifullah memastikan bahwa lebih dari 33.000 pendamping PKH akan segera diangkat menjadi ASN
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, memberikan kabar menggembirakan bagi puluhan ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia.
Dalam dialog bertajuk “Pilar-pilar Sosial” yang digelar di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (23/9/2025), Saifullah memastikan bahwa lebih dari 33.000 pendamping PKH akan segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yaitu sebutan resmi bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan Indonesia.
ASN memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan nasional.
Mereka bekerja di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, mulai dari pusat hingga tingkat desa yang mencakup baik PNS maupun PPPK.
ASN memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan nasional. Mereka bekerja di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, mulai dari pusat hingga tingkat desa.
“Ini kabar baik bagi para pendamping PKH di berbagai daerah,” ujar Saifullah Yusuf di hadapan peserta kegiatan yang terdiri dari berbagai unsur pilar sosial.
Baca juga: Menkeu Purbaya: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Belum Dihitung
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendamping sekaligus memperkuat layanan sosial hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
Program Keluarga Harapan adalah program bantuan sosial bersyarat yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2007.
Tujuannya adalah untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat meningkatkan taraf hidup mereka melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
PKH beroperasi dengan prinsip bahwa bantuan bukan sekadar pemberian uang, tetapi juga dorongan agar keluarga penerima manfaat (KPM) aktif memenuhi kewajiban sosial mereka.
Misalnya, ibu hamil harus memeriksakan kehamilannya secara rutin, anak-anak harus bersekolah, dan lansia harus mendapatkan layanan kesehatan.
Program ini telah terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan partisipasi pendidikan serta kesehatan di kalangan keluarga miskin.
Siapa Itu Pendamping PKH?
Pendamping PKH adalah tenaga lapangan yang bertugas mendampingi keluarga penerima manfaat agar mereka memahami dan menjalankan kewajiban sosial yang menjadi syarat bantuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241203_Mensos-Gus-Ipul.jpg)