Di Sidang, Dua Hakim MK Saldi Isra dan Palguna Minta Bambang Widjojanto Tak Dramatisir Keadaan

Dua Hakim Mahkamah Konstitusi yakni Saldi Isra dan Palguna meminta Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto tak dramatisir keadaan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, meminta Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tak mendratisasi keadaan.

Hal ini diungkapkan Saldi Isra dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019, yang berlangsung Selasa (18/6/2019).

Permintaan Saldi Isra agar Bambang Widjojanto tak mendramatisir keadaan bermula soal perlindungan saksi.

Mahkamah Konstitusi menjawab permohonan tim hukum 02 agar memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan para saksi.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait perlindungan saksi yang akan memberi kesaksian di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Bahkan, Hakim Saldi Isra sampai meminta Bambang Widjojanto tidak mendramatisasi soal keamanan para saksi.

Awalnya, Bambang menyampaikan surat kepada majelis hakim yang intinya meminta perlindungan saksi dari pihaknya.

Bambang Widjojanto menjelaskan, LPSK terkendala aturan untuk memberi perlindungan saksi.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Namun, hasil konsultasi, LPSK bisa memberi perlindungan saksi jika Mahkamah Konstitusi memerintahkan.

Hakim Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna kemudian menjawab permintaan tersebut.

Menurut Hakim, tidak ada landasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kewenangan ke LPSK.

Mahkamah Konstitusi khawatir akan dipertanyakan banyak pihak jika menyetujui permintaan tersebut.

Mahkamah Konstitusi memastikan keamanan semua pihak selama masih berada di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Hakim, tidak boleh sampai ada pihak yang merasa terancam untuk bersaksi di Mahkamah Konstitusi.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Terbukti, sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada 2003, belum pernah ada saksi yang terancam ketika bersaksi di Mahkamah Konstitusi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved