Di Sidang, Dua Hakim MK Saldi Isra dan Palguna Minta Bambang Widjojanto Tak Dramatisir Keadaan
Dua Hakim Mahkamah Konstitusi yakni Saldi Isra dan Palguna meminta Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto tak dramatisir keadaan
TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, meminta Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tak mendratisasi keadaan.
Hal ini diungkapkan Saldi Isra dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019, yang berlangsung Selasa (18/6/2019).
Permintaan Saldi Isra agar Bambang Widjojanto tak mendramatisir keadaan bermula soal perlindungan saksi.
Mahkamah Konstitusi menjawab permohonan tim hukum 02 agar memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan para saksi.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait perlindungan saksi yang akan memberi kesaksian di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Bahkan, Hakim Saldi Isra sampai meminta Bambang Widjojanto tidak mendramatisasi soal keamanan para saksi.
Awalnya, Bambang menyampaikan surat kepada majelis hakim yang intinya meminta perlindungan saksi dari pihaknya.
Bambang Widjojanto menjelaskan, LPSK terkendala aturan untuk memberi perlindungan saksi.

Namun, hasil konsultasi, LPSK bisa memberi perlindungan saksi jika Mahkamah Konstitusi memerintahkan.
Hakim Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna kemudian menjawab permintaan tersebut.
Menurut Hakim, tidak ada landasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kewenangan ke LPSK.
Mahkamah Konstitusi khawatir akan dipertanyakan banyak pihak jika menyetujui permintaan tersebut.
Mahkamah Konstitusi memastikan keamanan semua pihak selama masih berada di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Hakim, tidak boleh sampai ada pihak yang merasa terancam untuk bersaksi di Mahkamah Konstitusi.

Terbukti, sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada 2003, belum pernah ada saksi yang terancam ketika bersaksi di Mahkamah Konstitusi.
"Seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam memberikan keterangan," ucap Hakim Palguna.
Menjawab pernyataan dua hakim konstitusi tersebut, Bambang balik bertanya, apakah ada jaminan kekerasan tidak terjadi pascamereka memberika kesaksian di MK?
Ia mengatakan, jika perlindungan diberikan LPSK, maka para saksi dapat dilindungi selama enam bulan ke depan.
Tiga Poin Ini Buat Bambang Widjojanto Kecewa dengan Jawaban KPU di Sidang Mahkamah Konstitusi
Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi
"Jadi ada soal seperti itu.
Justru kami hadir karena orang yang kami hubungi mengatakan seperti itu (terancam pascabersaksi)," ujar Bambang Widjojanto.

Hakim Saldi Isra kemudian merespons.
Ia menekankan, aparat keamanan pasti tengah mendengar apa yang dikhawatirkan tim hukum 02.
Kewajiban mereka untuk memberi perlindungan.
Ia kembali menegaskan bahwa semua saksi yang bersaksi di MK dipastikan keamanannya.
"Soal di sini, kita sama-sama pernah punya pengalaman di Mahkamah Konstitusi, Pak Bambang.
Jadi tidak perlu terlalu didramatisasi yang soal-soal begini," kata Saldi Isra.
Bambang Widjojanto kemudian menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. (*)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya
Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah
Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila
Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi
Harga Tiket Pesawat AirAsia Rute Jakarta-Singapura Rp 150.000, Bagaimana Maskapai Jenis Ini Untung?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Saldi Isra: ''Pak Bambang, Tidak Perlu Terlalu Didramatisasi'', http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/18/hakim-saldi-isra-pak-bambang-tidak-perlu-terlalu-didramatisasi?page=all.