Kamis, 9 April 2026

DPRD Inisiasi Raperda Perlindungan Anak Yatim Piatu, Ini Pandangan Bupati PPU

Paripurna yang dilaksanakan Selasa (18/6/2019) ini juga mengagendakan penyampaian tanggapan Bupati PPU terhadap 2 inisiatif DPRD Kabupaten PPU.

Penulis: Heriani AM |
TRIBUN KALTIM / HERIANI AM
Penyampaian tanggapan Bupati PPU terhadap 2 inisiatif DPRD Kabupaten PPU, Selasa (18/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Heriani AM

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten PPU, digelar di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Jalan Provinsi Kilometer 08, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Paripurna yang dilaksanakan Selasa (18/6/2019) ini juga mengagendakan penyampaian tanggapan Bupati PPU terhadap 2 inisiatif DPRD Kabupaten PPU.

Tiga Raperda yang diusung oleh Pemkab PPU yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018, Raperda Kabupaten PPU tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 13 tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan umum daerah Benuo Taka.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Nanang Ali didampingi Wakil Ketua 1 dan 3 , Syamsuddin dan Syarifuddin M Noor.

Paripurna dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD. Anggota yang hadir dinyatakan kuorum, dan rapat dimulai tanpa hambatan tertentu.

Dalam kesempatan ini pula, Bupati PPU, selain menyampaikan 3 Raperda, juga menyampaikan terima kasih dan rasa syukur atas didapatkannya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Saya sangat bersyukur bahwa, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah tiga tahun berturut-turut memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi tersebut tidak terlepas dari kontribusi kinerja seluruh SKPD dan stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya, Selasa (18/6/2019).

Ketiga Raperda yang disampaikan oleh Bupati PPU, diterima oleh masing-masing fraksi DPRD Kabupaten PPU untuk ditinjau dan ditindaklanjuti.

Selain itu, ada 2 inisiatif dari DPRD Kabupaten PPU agar dipertimbangan untuk Peraturan Daerah.

Yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tentang Tarif Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Merenspon hal tersebut, Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud mengatakan pengaturan dan penyelenggaraan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim dan anak yatim piatu yang menjadi urusan wajib dan tanggungjawab pemerintah daerah.

Anak yatim dan yatim piatu merupakan anak yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan kesehatan sampai mereka dewasa.

Sehingga perlu adanya jaminan kesejahteraan dan perlindungan dari pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, secara menyeluruh terpadu dan berkelanjutan.

"Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tentang Tarif Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Penajam Paser Utara dalam rangka pemerataan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada wilayah pedalaman, pelosok, dan daerah terpencil sebagaimana Ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Daerah yang belum terdapat penyalur," paparnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved