Kebohongan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Sebut Siap Jalani Sidang Pledoi, Penasehat Hukum Yakin Kliennya Bisa bebas
Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019) ini.
Baca juga :
Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Ungkap Kirim Foto Wajah Lebamnya ke 6 Tokoh, Ini Daftarnya
Jadi Saksi Kasus Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Beliau Sudah Mengaku Bohong
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.
Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya
Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah
Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila
Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi
Harga Tiket Pesawat AirAsia Rute Jakarta-Singapura Rp 150.000, Bagaimana Maskapai Jenis Ini Untung?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Siap Bacakan Pleidoinya Hari Ini"