Kebohongan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Sebut Siap Jalani Sidang Pledoi, Penasehat Hukum Yakin Kliennya Bisa bebas

Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019) ini.

Editor: Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019) ini.

Ratna tiba di pengadilan pukul 08.52 dengan pengawalan dari pihak kejaksaan.

Kepada wartawan, Ratna mengaku siap untuk membacakan pembelaannya dalam sidang hari ini.

"Ya siap secara moral aja, ya saya ada pembelaan pribadi," kata dia.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang pleidoi hari ini. 

Dia mengatakan, pembacaan pleidoi telah dipersiapkan Ratna secara pribadi dan pihak kuasa hukum.

"Yang pasti persiapannya itu bahwa ada dua yang akan diajukan, yang pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet, maksudnya pembelaan secara pribadi.

Selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum," kata Insank pada Jumat dua pekan lalu.

Pembelaan pribadi Ratna menyangkut alasan dirinya berbohong dan tekanan yang dia terima atas kebohonganya.

Sedangkan kuasa hukum akan melakukan pembelaan secara fakta hukum.

Menurut Insank, dakwaan jaksa penuntut umum bahwa kebohongan Ratna menimbulkan keonaran tidak terbukti dalam persidangan.

Walaupun sempat ada aksi demonstrasi menuntut polisi menyelesaikan kasus pemukulan Ratna di Polda Metro Jaya, Insank tetap beranggapan bahwa hal tersebut bukan bentuk keonaran.

"Kenapa saya katakan sangat keliru karena demonstrasi jumlahnya 20 orang, media sosial yang cuitan silang pendapat di media sosial itu juga disebut jaksa sebagai keonaran sementara ahli dari Menkominfo sendiri (mengatakan) tidak ada keonaran di media sosial," ucap dia.

Dia yakin Ratna akan bebas dari tuntutan jaksa dan akan mendapatkan vonis bebas di akhir persidangan.

JPU menuntut Ratna hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga :

Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Ungkap Kirim Foto Wajah Lebamnya ke 6 Tokoh, Ini Daftarnya

Jadi Saksi Kasus Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Beliau Sudah Mengaku Bohong

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.

Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya

Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah

Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

Harga Tiket Pesawat AirAsia Rute Jakarta-Singapura Rp 150.000, Bagaimana Maskapai Jenis Ini Untung?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Siap Bacakan Pleidoinya Hari Ini"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved