Sidang Gugatan Tumpahan Minyak Ditunda; Tergugat dari Kemenhub Akan Dihadirkan
"Jadi cuma perwakilan Pemkot Balikpapan dan Kementerian Perhubungan saja yang tidak hadir," ujar Ketut.
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Majelis Hakim memutuskan sidang gugatan hak warga negara citizen lawsuit terkait petaka rumpahan minyak teluk Balikpapan ditunda hingga tiga minggu kedepan.
Penundaan tersebut, selain karena Ketua Majelis sedang berada di luar daerah, salah satu tergugat, yakni Kementerian Perhubungan RI yang berada di pusat, harus diundang hadir dan memerlukan waktu untuk proses pemanggilannya.
"Yang digugat ini kan Kementerian Perhubungan RI, Kantornya di Jakarta. Proses pemanggilannya memang minimal tiga minggu," ucap hakim Ketut Mardika SH MH, Selasa (18/6/2019).
Dalam sidang tersebut, selain dihadiri pihak penggugat yakni dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Balikpapan (Kompak), hadir pula beberapa tergugat.
Di antaranya Pemkab PPU, KLHK, Kementerian Kelautan, dan Pemprov Kaltim.
"Jadi cuma perwakilan Pemkot Balikpapan dan Kementerian Perhubungan saja yang tidak hadir," ujar Ketut.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim, Radiansyah, mengungkapkan, untuk menanggapi tuntutan dari pihak penggugat, Pemprov Kaltim telah menyusun perda terkait pengamanan pantai pesisir.
"Jadi keinginan teman-teman dari Kompak sudah kita tindaklanjuti dengan menyusun perda itu, walaupun sebelumnya perda tersebut belum ada," tuturnya.
Dirinya memastikan akan mematuhi proses persidangan yang sedang berjalan ini dengan selalu menghadiri tiap proses sidangnya.
"Kita akan terus hadir di persidangan," tegasnya.
Terpisah, salah seorang penggugat, Pradarma Rupang menjelaskan, gugatan tersebut lebih mengarah kepada wilayah regulasi atau wewenang pemerintah, baik Provinsi Kaltim, Pemkot Balikpapan, dan Pemkab PPU, yang dianggap gagal dalam proses penanganan bencana tumpahan minyak yang terjadi setahun silam di Teluk Balikpapan.
"Bahkan evakuasi korban pun tidak ada. Artinya, pemerintah tidak sigap dalam musibah ini," ucapnya.
Dirinya menilai para pemegang yang memiliki otoritas kewenangan lemah baik dalam segi kebijakannya maupun pengawasannya, sehingga pada kejadian tumpahan minyak tersebut menimbulkan korban jiwa.
"Ini ada upaya pengaburan siapa-siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Makanya, di sini peran negara dan seharusnya semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawabannya," pungkasnya.
Kuasa Hukum Kompak, Fajrin mengatakan, sidang gugatan kali ini hanya pemeriksaan awal dan mendengarkan penjelasan hakim di sidang.