Aktivis HAM Haris Azhar Tolak Bersaksi untuk Pasangan Prabowo-Sandi, Begini Alasannya
Aktivis HAM Haris Azhar menolak menyampaikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi untuk pasangan Prabowo-Sandi. Berikut ini alasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Haris Azhar, disebut-sebut bersedia menjadi saksi untuk pasangan Prabowo-Sandi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019).
Namun ternyata, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi yang diajukan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.
Penolakan tersebut disampaikan HAris Azhar dalam sebuah surat yang ditujukan ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tertanggal 19 Juni 2019.
"Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," ujar Haris Azhar.
Haris Azhar mengakui bahwa dirinya memang sempat memberikan bantukan hukum terhadap AKP Sulman Aziz.
Terkait adanya dugaan perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dalam keterangannya kepada Haris Azhar, AKP Sulman Aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan nama-nama anggota polisi yang diarahkan untuk menggalang dukungan.
Namun hal itu dilakukan berdasarkan profesi Haris Azhar sebagai advokat.
Selain itu, Haris Azhar menekankan pekerjaannya itu dilakukan berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan fakta atas dugaan yang terjadi dan nilai-nilai profesionalitas dan netralitas Polri.
"Saya melakukan pendampingan dan bantuan hukum secara probono, yang dalam hal ini juga berkaitan dengan upaya saya untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum.
Upaya kontrol netralitas dan profesionalitas polisi dalam Pilpres 2019, dan menciptakan keterbukaan informasi publik," kata Haris Azhar.
Sebelumnya, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.
Pada awal sidang, 15 saksi dan 2 ahli tersebut disumpah lebih dulu.
Pengucapan sumpah dipimpin oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/haris-azhar_20160806_083721.jpg)