Masih Berlangsung, Live Streaming Sidang ke 3 Pilpres 2019 di MK, Dua Saksi Prabowo-Sandi Diteror

Live Streaming sidang ketiga Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. Dua saksi Prabowo-Sandi diteror

Editor: Rafan Arif Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019).

Sidang ketiga di Mahkamah Konstitusi ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi pasangan Prabowo-Sandi.

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 ini dapat disaksikan secara Live Streaming di Kompas TV.

Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ini, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menghadirkan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 orang saksi ahli.

Kesemuanya pun sudah disumpah saat sidang dimulai, dan satu orang saksi bernama Agus Maksum sudah menyampaikan kesaksiannya.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Miftah Sabri, mengemukakan bahwa ada beberapa saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum yang mendapatkan ancaman.

Untuk beliau (Agus Maksum) saya belum dapat informasinya.
Dia enggak ada status, karena dia ahli yang bebas," kata Miftah Sabri kepada wartawan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Para saksi itu, dikatakan Miftah, diteror lewat pesan singkat atau SMS.

Dia sendiri pun sudah melihat isi SMS tersebut.

Namun, Miftah enggan menjelaskan apa isi terornya dan siapa saksi yang diancam

"Ancaman ini ada juga yang terkait dengan jabatannya, dan ada ancaman yang terornya macam SMS," lanjutnya.

Untuk itulah, dia memahami bagaimana Bambang Widjojanto dan kawan-kawan di tim hukum berkeinginan agar para saksi dilindungi oleh LPSK.

Daftar nama saksi yang dibawa pihak Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akhirnya terungkap jelang sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (19/6/2019) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Tercatat pihak Prabowo-Sandi yang dipimpin Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto (BW) memenuhi syarat MK yakni 15 saksi dan 2 saksi ahli.

Nama-nama yang didaftarkan pihak Prabowo-Sandi sebagai saksi antara lain Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, dan Risda Mardiana.

Sementara nama saksi ahli adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Di samping nama-nama itu ada sejumlah tokoh yang bersedia menjadi saksi bagi Prabowo-Sandi yaitu Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Pihak Prabowo-Sandi juga menghadirkan dua ahli Teknologi dan Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) yaitu Agus Maksum dan Hairul Anas.

Lanjutan Sidang Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD: Kita Disuguhi Dalil Dramatis

Tiga Poin Ini Buat Bambang Widjojanto Kecewa dengan Jawaban KPU di Sidang Mahkamah Konstitusi

Hakim Pun Dapat Ancaman

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendengar informasi adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman.

Mendengar informasi tersebut, pihaknya merasa khawatir dan langsung berkoordinasi dengan MK.

 Koordinasi diperlukan karena menurut Hasto selama ini lembaganya hanya melindungi saksi dan korban.

LPSK belum pernah menangani adanya hakim yang merasa terancam.

"Karena kalau ranah kami melindungi saksi dan korban. Kalau hakim ini bagaimana, saya mendengar ada ancaman kepada salah satu hakim, untuk karena itu kami dalam waktu dekat, minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan MK," katanya.

Kordinasi lanjutan diperlukan untuk membahas apakah diperlukan perlindungan saksi dan korban sengketa Pilpres, mulai dari subjeknya hingga teknis perlindungan.

 Untuk diketahui saat ini MK sedang menangani perkara sengketa Pilpres, dengan pihak pemohon yakni Prabowo-Sandi, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf.

"Untuk membicarakan segala sesuatunya, terutama berkaitan dengan perlindungan para saksi," tuturnya.

Sebelum LPSK memberikan perlindungan, pertama-tama MK harus menentukan bahwa saksi perlu mendapat perlindungan.

Setelah itu MK harus mengeluarkan perintah bahwa LPSK perlu memberikan perlindungan kepada saksi yang telah ditetapkan tersebut.

Adapun perlindungan yang diberikan bermacam-macam, salah satunya yakni menempati safe house atau rumah aman hingga pengawalan. (*)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Sandra Dewi Hamil Besar tapi Unggahannya Ini Bikin Protes Rekan Selebriti Lain, 'Still Size S'

Hary Tanoesoedibjo Dikabarkan Beli Rumah Seharga Rp 119 Triliun Milik Donald Trump di Beverly Hills

Isu Polri Bakal di Bawah Kementerian, Mantan Kapolda Kaltim Ini Usul Kalau Mau Buat Kementerian Baru

Cemburu, Pria Ini Bakar Istrinya Hidup-hidup, Sempat Dirawat Tapi Akhirnya Meninggal Dunia

Sama-sama Menderita Penyakit Mematikan, Jody Super Bejo Ajak Agung Hercules Saling Mendoakan

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Prabowo-Sandi Sebut Ada 2 Saksinya Dapat Ancaman Lewat SMS, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/19/kubu-prabowo-sandi-sebut-ada-2-saksinya-dapat-ancaman-lewat-sms.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved